3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Hakim MA Soesilo Mau Bebaskan Ronald Tannur tapi Ditentang 2 Hakim Lain, Ketemu Makelar

Ini sosok ketua majelis kasasi yang mau membebaskan Ronald Tannur, namun ditentang 2 hakim agung lainnya. Ini sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/tribunnews
Hakim agung Soesilo pemutus kasasi Ronald Tannur yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. Padahal dia pernah bertemu makelar kasus dan dalam putusan kasasi berpendapat Romald Tannur seharusnya diputus bebas. 

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.

Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.

 "Dan tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.

Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.

Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.

Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.

Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.

Yanto menjelaskan adanya pemeriksaan terhadap hakim agung kasasi ini berawal dari pemberitaan media terkait dugaan suap untuk mengkondisikan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, adapula isu, Zarof Ricar telah bertemu dengan hakim agung terkait putusan kasasi Ronald Tannur.

"Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," jelasnya.

Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim agung itu, kata Yanto, dilakukan secara maraton dari 4-12 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Gedung Kejagung dan Gedung MA.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved