3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Hakim Agung Pemutus Kasasi Ronald Tannur yang Lolos Sanksi Etik Meski Bertemu Makelar Kasus

Hakim agung pemutus kasdasi Ronald Tannur lolos sanksi kode etik meskipun pernah bertemu dengan makelar kasus Zarof Ricar.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/tribunnews
Hakim agung Soesilo pemutus kasasi Ronald Tannur yang dinyatakan tidak melanggar kode etik. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Soesilo, ketua majelis hakim pemutus kasasi Ronald Tannur yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hakim agung Soesilo tidak terbukti melanggar kode etik meskipun pernah bertemu dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terduga makelar kasus ini. 

Tak hanya Soesilo, putusan serupa juga dijatuhkan untuk dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Juru bicara MA, Yanto mengungkapkan, dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Baca juga: Kejagung Sebut Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Yanto mengungkapkan Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.

Namun, kata Yanto, hakim agung Soesilo tidak menggubris terkait perkataan Zarof Ricar tersebut.

 "Dan tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.

Sementara, Yanto mengungkapkan hakim anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo tidak dikenali oleh Zarof Ricar.

Dia mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur yang diketok oleh ketiga hakim agung tersebut dilakukan seperti biasa.

Yanto mengungkapkan para hakim agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum yaitu membatalkan vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman lima tahun penjara.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Yanto menegaskan ketiga hakim agung tidak melanggar kode etik dalam putusan perkara kasasi Ronald Tannur.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," jelasnya.

Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap hakim agung yang memutus kasasi Ronald Tannur diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim yaitu hakim agung kamar pidana, Jupriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Nur Ediyono.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved