3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Kejagung Sebut Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Majelis Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Disebutkan, pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R mengatur komposisi majelis hakim dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan, bahwa pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berinisial R mengatur komposisi majelis hakim dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Sosok tersebut, sempat berkomunikasi dengan pengacara Lisa Rachmat setelah diperkenalkan oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.

Banyak yang bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok yang dimaksud dengan inisial R tersebut.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun dimintai keterangan mengenai hal ini.

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka identitas inisial R, karena itu berkaitan dengan nama seseorang.

"Ini menyebut nama orang, saya enggak berani menebak-nebak," kata Bambang Kustopo, Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, bahwa Kejagung berhak memeriksa siapa pun yang dimaksud dengan inisial R dan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut.

"Kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran apa pun," ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara.

Sesuai aturan, yang berwenang menentukan majelis hakim adalah Ketua PN setempat.

Dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terpidana, tiga majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.

Masa jabatan Rudi berakhir pada 17 Maret 2024, dan ia digantikan oleh Dadi Rachmadi.

“Ketua PN yang sebelumnya, yaitu Rudi Suparmono, yang menetapkan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Untuk yang sekarang, Ketua PN Dadi Rachmadi, tinggal menunggu putusan," jelas Bambang.

Sosok berinisial R hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, menyebutkan bahwa R adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved