Pembunuhan Vina Cirebon

Keinginan Terakhir Ibu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebelum Meninggal, Pengacara: Nyesek

Terungkap keinginan terakhir ibu Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, sebelum meninggal dunia. Titin Prialianti sampai nyesek.

kolase youtube
Sudirman, terpidana kasus vina Cirebon dan Titin Prialianti. Terungkap Keinginan Terakhir Ibu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebelum Meninggal/ 

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Ada dua majelis yang ditunjuk untuk menangani perkara ini yang dipilih secara online melalui aplikasi smart majelis.

Sesuai PP nomor 82, majelis hakim diberikan waktu 90 hari untuk memutus perkara ini.

"Bisa lebih cepat, juga bisa lebih molor. Mudah-mudahan ini lebih cepat, karena perkara-perkara yang mendapat perhatian publik," kata Yanto. 

Saat ditanya apakah majelis hakim mengikuti perjalanan sidang PK kasus ini di pengadilan negeri? 

Yanto memastikan tidak karena semua berkas di sidang akan dikirimkan ke MA. 

"Ada fakta hukum, itu yang dikirim, dicatat di berita acara persidangan, ada pendapat hakim itu yang akan dipakai hakim kasasi," tegasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved