UMK Surabaya 2025

Proyeksi Angka UMK Surabaya, UMK Gresik, UMK Mojokerto 2025 setelah Penetapan UMP dan UMK 2025

SURYA.co.id - UMK Surabaya, SIdoarjo, Gresik, Mojokerto hingga Pasuruan akan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur jika keputusan angka kenaikan 6,5 pe

Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Ilustrasi demo buruh di Jombang, Jawa Timur, tuntut kenaikan UMK. 

SURYA.co.id - UMK Surabaya, SIdoarjo, Gresik, Mojokerto hingga Pasuruan akan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur jika keputusan angka kenaikan 6,5 persen ditetapkan.

Kenaikkan UMK itu rata-rata di angka Rp 300 ribu.

Lalu dari mana angka 6,5 persen itu? 

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan penetapan UMP dan UMK 2025, yakni Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025, 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Ada pun rumusan kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan

Baca juga: Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Soal Minta Uang Damai Rp 50 Juta Guru Supriyani

Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Yassierli menyebut, UMP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara UMK 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Lalu, formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025

"UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah," ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Buruh di Situbondo saat berunjuk rasa di Hari Buruh 2024.
Buruh di Situbondo saat berunjuk rasa di Hari Buruh 2024. (izi hartono/surya.co.id)

Selain itu, dalam Permenaker ini Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Adapun, Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved