UMK Surabaya 2025

UMK Jatim 2025 Rata-Rata Naik 6,5 Persen, Pengusaha di Jawa Timur Berikan Pandangan Bisnis

Pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan UMK Jatim 2025 yang ditetapkan tidak mengganggu usaha.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
surya/Galih Lintartika (Galih)
Ilustrasi - kegiatan pekerja pabrik rokok 

SURYA.co.id | SURABAYA – Sejumlah pengusaha di Jawa Timur (Jatim) mulai memutar otak agar kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) Jatim 2025 yang ditetapkan Kamis (18/12/2024) kemarin, tidak mengganggu usaha.

Karena kenaikan UMK Jatim 2025 rata-rata 6,5 persen bisa menggangu operasional dan daya saing industri.

Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto, mengatakan perusahaan jasa transportasi yang merupakan kebutuhan secondary masyarakat, dengan penetapan kenaikan UMK ini, bisa berdampak serius bagi kelangsungan usaha.

“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” kata Rahamtika, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang.

Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Kepres 59/2024.

Ditambah dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya.

Sejauh ini pemerintah baru menetapkan sektor premium yang terimbas kenaikan PPN.

“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” jelas Rahmat.

Dirinya juga mengakui perusahaan jasa transportasi laut tidak sama dengan industri padat karya.

Namun demikian, belanja SDM PT Dharma Lautan Utama berkisar 12-15 persen.

Hal senada juga disampaikan Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo, selaku produsen rokok.

Ia mengakui imbas yang dirasakan perusahaannya jauh lebih berat.

“Tahun depan kami juga Menghadapi kenaikan harga jual rokok eceran (HJE). Ini dilemma kami, karena di satu sisi juga dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan UMK,” ungkap Chondro.

Namun demikian, pihaknya belum bisa membeber strategi bisnis akibat dampak kenaikan PPN, UMK, dan HJE rokok.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved