UMK Surabaya 2025
Serikat Pekerja Sambut Kenaikan UMK di 7 Daerah, Kebijakan Gubernur Jatim Jadi Basis UMK 2026
Sedangkan untuk Kabupaten Malang kenaikan UMK tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya hanya 5,5 persen.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat menegaskan, langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan besaran UMK di 7 kabupaten/kota di Jatim tidak lepas dari gugatan dari serikat buruh di Jatim.
Gugatan dilayangkan ke PTUN oleh para kalangan buruh lantaran merasa besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jika merujuk pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka seharusnya kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” tegas Nuruddin kepada SURYA, Rabu (22/10/2025). “Namun oleh Gubernur Jawa Timur untuk 7 daerah dinaikkan kurang dari 6,5 persen."
Untuk UMK Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dalam Kepgub sebelumnya hanya naik 5 persen dibandingkan tahun 2024.
Sedangkan untuk Kabupaten Malang kenaikan UMK tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya hanya 5,5 persen. Dan untuk Kota Malang, kenaikan UMK tahun 2025 hanya naik 6 persen.
“Jadi itu alasan utama gugatan rekan-rekan DPD FSP Kahutindo Jawa Timur di PTUN Surabaya yang pada akhirnya Alhamdulillah dikabulkan,” tegas Nuruddin.
Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, dan menaikkan besaran UMK di 7 kabupaten/kota, pihaknya mengaku bersyukur.
Ini karena Pemprov Jatim telah memenuhi amanah putusan PTUN Surabaya untuk melakukan pencabutan Kepgub sebelumnya dan menetapkan besaran UMK baru.
“Jika kita lihat, besaran UMK yang baru ditetapkan Gubernur Jatim, kenaikkannya telah sesuai 6,5 persen dibandingkan tahun 2024,” ujarnya.
Pihaknya bersama serikat buruh menerima adanya Kepgub baru tersebut. Meskipun Kepgub tersebut hanya akan berlaku untuk November dan Desember 2025.
Namun begitu menurutnya hal ini menjadi angin segar bagi buruh lantaran Kepgub baru ini yang akan menjadi acuan untuk penentuan UMK di tahun 2026.
“Setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang basis pengalinya menggunakan Kepgub yang baru. Yang nilainya lebih besar dari Kepgub lama,” pungkas Nuruddin.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah menerbitkan aturan baru yang mengubah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 7 daerah di Jatim untuk periode November dan Desember 2025.
Hal itu dilakukan Gubernur Khofifah setelah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Khofifah menegaskan, Kepgub baru ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaua Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.