UMK Surabaya 2025

Selisih UMK 2025 dan 2024 Seluruh Jatim: Surabaya Masih Tertinggi, Sampang Terendah se-Madura

Simak selisih upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 dan 2024 seluruh daerah di Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok Surya
Update UMK Surabaya 2025 

SURYA.CO.ID - Simak selisih upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 dan 2024 seluruh daerah di Jawa Timur (Jatim).

Besaran UMK 2025 di Jatim mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. 

Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Yakni, UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Nyatanya, tidak semua UMK 2025 di Indonesia, khususnya di Jatim, mengalami kenaikan sebesar itu. 

Misalnya, Kota Surabaya yang digadang-gadang naik Rp 6,5 persen sehingga UMK 2025 mencapai Rp 5 jutaan.

Ternyata, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025, UMK Surabaya hanya naik sekitar 5 persen saja.

Dari sebelumnya Rp 4.725.479 menjadi Rp 4.961.753, artinya ada kenaikan sebesar Rp 236.274.

Bagaimana dengan daerah lain?

Berikut selisih UMK 2025 dan UMK seluruh daerah Jatim.

Baca juga: Daftar 13 UMK 2025 Tertinggi di Jawa: Surabaya dan 4 Daerah Lain Jatim Termasuk, Jateng Nihil

UMK 2025

1. KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

2. KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

3. KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

4. KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved