Berita Viral
Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Soal Minta Uang Damai Rp 50 Juta Guru Supriyani
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim memberi pengakuan berbeda soal permintaan uang RP 50 juta ke guru Suproyani, saat sidang kode etik Pplri.
SURYA.co.id - Pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dalam sidang kode etik Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Rabu (4/12/2024).
Keduanya dihadirkan sebagai terperiksa atas dugaan permintaan sejumlah uang untuk kasus guru Supriyani yang dilaporkan menganiaya anak anggota Polri, Aipda WH.
Perbedaan pengakuan itu terkait permintaan uang Rp 50 juta terhadap guru Supriyani.
Dalam sidang kode etik, eks Kapolsek Baito membantah meminta uang Rp 50 juta kepada Guru Supriyani, namun Kanit Reskrim mengakuinya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan di sidang ini, Ipda MI tidak mengaku soal adanya permintaan Rp 50 juta.
Baca juga: Akhir Nasib Eks Kapolsek Baito di Kasus Guru Supriyani Ditentukan di Sini, Bukti Rekaman Memberatkan
"Yang Rp 50 juta itu tidak ada," kata Sholeh dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id).
Meski tak mengakui permintaan uang Rp 50 juta, Ipda MI mengaku meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.
"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.
Di bagian lain, Eks Kanit Reskrim justru mengakui permintaan uang Rp 50 juta ke guru Supriyani.
Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, kuasa hukum yang mendampingi guru Supriyani saat menjadi saksi di sidang kode etik tersebut.
Andri mengungkapkan pada sidang etik, Aipda AM menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pernah meminta uang senilai Rp 50 juta, disampaikan langsung Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaann uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri, Rabu.
Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
Uang Damai Rp 50 Juta
Kapolsek Baito
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.