Berita Viral

Prihatin dengan Kasus Guru Supriyani, Wakil Ketua DPD RI: Tak Perlu Sampai ke Pengadilan

Kasus guru Supriyani menuai reaksi berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi. Singgung Orangtua yang Punya Relasi Kekuasaan.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto guru Supriyani. Prihatin dengan Kasus Guru Supriyani, Wakil Ketua DPD RI Tak Perlu Sampai ke Pengadilan. 

Dalam kesempatan itu, Fajar Riza Ul Haq mengaku ikut bersyukur dan berbahagia atas putusan bebas yang diberikan kepada guru Supriyani.  

"Ini hal yang menggembirakan dan melegakan bagi kami di kementerian pendidikan. Kami anggap ini kado istimewa di Hari Guru Nasional," kata Fajar. 

Fajar juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendampingi Supriyani dalam memperjuangkan keadilannya. 

Baca juga: Sosok Bupati Konawe Selatan yang Dikritik Keras oleh Dedi Mulyadi Usai Guru Supriyani Divonis Bebas

"Ini buah dari dukungan banyak pihak. Ini kabar baik bagi dunia pendidikan di indonesia, bahwa guru mendapat kepastian hukum dalam perlindungan profesinya," tegasnya. 

Terkait perlindungan hukum ini, menurut Fajar di Undang-undang Guru dan Dosen  sudah diberikan jaminan. 

Hanya saja dalam implementasi di lapangan masih belum maksimal. 

Dikatakan Fajar, pihaknya sudah bertemu dengan Kapolri untuk membahas bagaimana guru agar betul-betul terlindungi hak-hak dan profesnya. Dan dalam waktu yang sama hak anak juga tetap terjaga. 

"Kami ingin melihat sekolah tempat yang aman, ramah dan nyaman antara guru dan peserta didik harus dijaga kehormatan, hak-haknya. Kami harap ada komunikasi intens antara orangtua dan pihak sekolah sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara damai," tegasnya. 

Dalam pertemuan tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memprioritaskan pendekatan restorative justice jika ada kasus-kasus serupa guru Supriyani

"Kami ingin memastikan profesi guru terlindungi, agar tidak ada ketakutan orang untuk mendidik anak di sekolah. Penegak hukum agar lebih ada kesepahaman, agar ketika ada seperti kasus ini, tidak berujung ke meja hijau," tegasnya. 

Baca juga: Duduk Perkara Keluarga Guru Supriyani Batal Gelar Doa Bersama, Ini yang Dilakukan Plh Kapolsek Baito

Baca juga: Pantesan Dedi Mulyadi Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Pilu Tahu Hal Ini

Dalam kesempatan itu, guru Supriyani yang didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan juga mengeluarkan unek-uneknya. 

"Untuk guru-guru di seluruh Indonesia, semoga tidak ada kasus kasus seperti yang saya alami. Mudah-mudahan ke depannya, UU Perlindungan Guru segera diterbitkan, supaya guru-guru di seluruh Indonesia lebih aman dan nyaman, dan mendidik anak didik, tanpa ada rasa takut dan kekhawatiran seperti yang terjadi pada diri saya," katanya. 

Di hadapan wamendikdasmen, Supriyani juga menyampaikan harapan guru honorer seperti dia untuk menjadi ASN dan PPPK. 

"Untuk ke depannya, masih banyak guru-guru honorer, mudah-mudahan cepat diangkat menjadi ASN, PPPK," harapnya. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. Inilah Sosok Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK dan Bawa Kasusnya ke Kapolri. (Kolase muhammadiyah dan Tribun Sultra)

Supriyani mengaku sudah 16 tahun menjadi guru honorer dengan gaji Rp 300 ribu per bulan dan setiap ada tes ASN maupun PPPK selalu mengikuti, namun belum lulus.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved