Berita Viral

Sosok Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR yang Beber Alasan Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

Inilah sosok Imron Amin, Wakil Ketua DPR RI yang ungkap alasan beri keringanan sanksi terhadap Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Adhayasta Dirgantara/Gerindra
(kiri ke kanan) 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengungkapkan bahwa insiden penjarahan yang menimpa rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam putusan dugaan pelanggaran kode etik.
  • MKD menilai, aksi penjarahan dan kemarahan publik terhadap para anggota dewan terjadi akibat berita bohong yang beredar.
  • Secara khusus, penjarahan di rumah Uya Kuya dianggap sebagai bukti bahwa nama baiknya harus dipulihkan.

Sosok Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR yang Beber Alasan Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Imron Amin, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang ungkap alasan beri keringanan sanksi terhadap Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach.

Saat membacakan putusan, Imron Amin menyebut penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Begitu pula dengan insiden penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Hal tersebut menjadi pertimbangan MKD untuk meringankan dari putusan kode etik.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab."

"Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.

“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah."

"Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Baca juga: Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach: 3 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik

Putusan Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio

Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Oleh karena itu, MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni non aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal keputusan ini yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

Kemudian, terhadap Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved