Berita Viral
Babak Baru Pemakzulan Bupati Sudewo, 2 Pentolan Demo Pati Kini Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Ini
Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini memasuki babak baru. Dua pentolan demo Pati kini ditangkap polisi karena terjerat kasus.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Dua aktivis AMPB, Supriyono dan Teguh, ditangkap usai aksi blokade Jalan Pantura Pati–Rembang.
- Aksi dilakukan sebagai protes atas keputusan DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo.
- Blokade sempat menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit di kawasan Widorokandang.
- Polisi menyita dua mobil dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sejumlah pasal KUHP.
SURYA.co.id - Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini memasuki babak baru. Dua pentolan demo Pati kini ditangkap polisi karena terjerat kasus.
Setelah memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Jumat malam (31/10/2025).
Keduanya kini menyandang status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokiran arus lalu lintas di jalur Pantura Pati–Rembang serta dugaan penghasutan terhadap massa.
Insiden pemblokiran itu terjadi usai rapat paripurna DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Alih-alih melengserkan, dewan hanya mengeluarkan rekomendasi perbaikan kinerja.
Dari tujuh fraksi, enam menyatakan cukup dengan evaluasi, sementara Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang mendukung pencopotan Sudewo karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif dan etika birokrasi.
Di antara tudingan yang muncul terhadap Sudewo adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kekecewaan massa AMPB atas keputusan DPRD itu pun memuncak. Mereka melakukan aksi blokade di Jalan Pantura tepatnya di kawasan Widorokandang, Kecamatan Pati. Aksi tersebut berlangsung sekitar 15 menit dan menyebabkan lalu lintas sempat tersendat panjang.
Polisi menuturkan, Supriyono dan Teguh yang berasal dari Kecamatan Margorejo diduga dengan sengaja menghentikan kendaraan untuk menutup arus lalu lintas.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mendapat laporan warga terkait kemacetan di lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, aparat turun langsung ke tempat kejadian dan menemukan adanya dua mobil, Chevrolet dan Ford Ranger, yang digunakan untuk memblokir jalan.
Setelah memastikan adanya pelanggaran, kedua aktivis beserta kendaraan mereka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pati, lalu dipindahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Akhir Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Lolos dari Pemakzulan Berkat 6 Fraksi, Janji Perbaiki 2 Hal
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, langkah cepat aparat bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Bupati Pati
Sudewo
pentolan Demo Pati
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Bupati Sudewo lolos dari pemakzulan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR yang Beber Alasan Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya |
|
|---|
| Sosok Munawar AR Anggota DPRA yang Sebut Kekejaman Pengeroyok Arjuna di Masjid Mirip Tentaran Israel |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun Ketua MKD DPR RI yang Sanksi Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Eks Wakapolri |
|
|---|
| Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach: 3 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik |
|
|---|
| 6 Fakta Kakak Beradik Tak Makan 28 Hari Tunggu Jasad Ibu, Lakukukan Ini Agar Tak Repotkan Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Babak-Baru-Pemakzulan-Bupati-Sudewo-2-Pentolan-Demo-Pati-Kini-Ditangkap-Polisi-Terjerat-Kasus-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.