Berita Viral

Babak Baru Pemakzulan Bupati Sudewo, 2 Pentolan Demo Pati Kini Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Ini

Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini memasuki babak baru. Dua pentolan demo Pati kini ditangkap polisi karena terjerat kasus.

Kolase Tribun Jateng
DITANGKAP POLISI - Kolase foto Supriyono alias Botok (kanan) dan Teguh Istiyanto (kiri), 2 Pentolan Demo Pati yang Kini Ditangkap Polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Dua aktivis AMPB, Supriyono dan Teguh, ditangkap usai aksi blokade Jalan Pantura Pati–Rembang.
  • Aksi dilakukan sebagai protes atas keputusan DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo.
  • Blokade sempat menyebabkan kemacetan sekitar 15 menit di kawasan Widorokandang.
  • Polisi menyita dua mobil dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sejumlah pasal KUHP.

 

SURYA.co.id - Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo kini memasuki babak baru. Dua pentolan demo Pati kini ditangkap polisi karena terjerat kasus.

Setelah memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pati yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (47) dan Teguh Istiyanto (49), akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Jumat malam (31/10/2025).

Keduanya kini menyandang status tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokiran arus lalu lintas di jalur Pantura Pati–Rembang serta dugaan penghasutan terhadap massa.

Insiden pemblokiran itu terjadi usai rapat paripurna DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Alih-alih melengserkan, dewan hanya mengeluarkan rekomendasi perbaikan kinerja.

Dari tujuh fraksi, enam menyatakan cukup dengan evaluasi, sementara Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang mendukung pencopotan Sudewo karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran administratif dan etika birokrasi.

Di antara tudingan yang muncul terhadap Sudewo adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, serta praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kekecewaan massa AMPB atas keputusan DPRD itu pun memuncak. Mereka melakukan aksi blokade di Jalan Pantura tepatnya di kawasan Widorokandang, Kecamatan Pati. Aksi tersebut berlangsung sekitar 15 menit dan menyebabkan lalu lintas sempat tersendat panjang.

Polisi menuturkan, Supriyono dan Teguh yang berasal dari Kecamatan Margorejo diduga dengan sengaja menghentikan kendaraan untuk menutup arus lalu lintas.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati mendapat laporan warga terkait kemacetan di lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, aparat turun langsung ke tempat kejadian dan menemukan adanya dua mobil, Chevrolet dan Ford Ranger, yang digunakan untuk memblokir jalan.

Setelah memastikan adanya pelanggaran, kedua aktivis beserta kendaraan mereka diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pati, lalu dipindahkan ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lanjutan.

Baca juga: Akhir Nasib Bupati Pati Sudewo Usai Lolos dari Pemakzulan Berkat 6 Fraksi, Janji Perbaiki 2 Hal

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, langkah cepat aparat bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved