Senin, 4 Mei 2026

Berita Viral

Prihatin dengan Kasus Guru Supriyani, Wakil Ketua DPD RI: Tak Perlu Sampai ke Pengadilan

Kasus guru Supriyani menuai reaksi berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi. Singgung Orangtua yang Punya Relasi Kekuasaan.

Tayang:
kolase Tribun Sultra
Kolase foto guru Supriyani. Prihatin dengan Kasus Guru Supriyani, Wakil Ketua DPD RI Tak Perlu Sampai ke Pengadilan. 

SURYA.co.id - Kasus guru Supriyani menuai reaksi dan prihatin dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi.

Menurut Muhdi, konflik antara orangtua, siswa dan guru tak perlu sampai ke pengadilan.

Bahkan, Muhdi sempat menyinggung orangtua yang punya relasi kekuasaan.

Muhdi menilai kasus guru dan siswa tak perlu sampai ke pengadilan, dan bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Muhdi menambahkan di Jawa Tengah sendiri ada beberapa kasus serupa, namun PGRI Jawa Tengah akan berupaya terlebih dahulu dengan mengggunakan jalur restorative justice.

Baca juga: Sosok Menteri Prabowo yang Disinggung Dedi Mulyadi Usai Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Apabila buntu dan kasusnya tetap bergulir ke jalur hukum, ke depan PGRI akan mengusulkan terbentuknya undang-undang perlindungan guru, meski saat ini sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Masalah-masalah kekerasan di sekolah agar diselesaikan dengan restorative justice.

Artinya, harus dikomunikasikan antar orang tua dengan sekolah, agar masalah-masalah yang sebenarnya kecil tidak dibesar-besarkan, bahkan menjadi salah. Misalkan kasus guru Supriyani tidak seperti yang diduga,” ujar Muhdi, melansir dari Kompas TV.

“Dalam konteks ini yang paling banyak ada dua, guru berkonflik dengan orang tua yang punya relasi kekuasaan.

Ini menjadi semakin tidak menarik kalau terjadi karena masalahnya diimplementasi.

PGRI juga pernah membuat MoU dengan Kapolri tentang restorative justice, tetapi implementasinya tidak sampai. Maka, alternatifnya, bagaimana kita bisa menggagas undang-undang perlindungan guru,” imbuhnya.

Baca juga: Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi

Kasus guru Supriyani menjadi gambaran masih rentannya perlindungan tarhadap guru.

Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani

Setelah divonis bebas, guru Supriyani dijanjikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dibantu dan diirekomendasikan mendapat afirmasi dalam pengangkatan PPPK awal Desember 2024 mendatang. 

Hal ini diucapkan  Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq dalam pertemuan virtual di program Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Senin (25/11/2024),

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved