Berita Viral
Prihatin dengan Kasus Guru Supriyani, Wakil Ketua DPD RI: Tak Perlu Sampai ke Pengadilan
Kasus guru Supriyani menuai reaksi berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi. Singgung Orangtua yang Punya Relasi Kekuasaan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus guru Supriyani menuai reaksi dan prihatin dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi.
Menurut Muhdi, konflik antara orangtua, siswa dan guru tak perlu sampai ke pengadilan.
Bahkan, Muhdi sempat menyinggung orangtua yang punya relasi kekuasaan.
Muhdi menilai kasus guru dan siswa tak perlu sampai ke pengadilan, dan bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Muhdi menambahkan di Jawa Tengah sendiri ada beberapa kasus serupa, namun PGRI Jawa Tengah akan berupaya terlebih dahulu dengan mengggunakan jalur restorative justice.
Baca juga: Sosok Menteri Prabowo yang Disinggung Dedi Mulyadi Usai Beri Hadiah Rp 50 Juta ke Guru Supriyani
Apabila buntu dan kasusnya tetap bergulir ke jalur hukum, ke depan PGRI akan mengusulkan terbentuknya undang-undang perlindungan guru, meski saat ini sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Masalah-masalah kekerasan di sekolah agar diselesaikan dengan restorative justice.
Artinya, harus dikomunikasikan antar orang tua dengan sekolah, agar masalah-masalah yang sebenarnya kecil tidak dibesar-besarkan, bahkan menjadi salah. Misalkan kasus guru Supriyani tidak seperti yang diduga,” ujar Muhdi, melansir dari Kompas TV.
“Dalam konteks ini yang paling banyak ada dua, guru berkonflik dengan orang tua yang punya relasi kekuasaan.
Ini menjadi semakin tidak menarik kalau terjadi karena masalahnya diimplementasi.
PGRI juga pernah membuat MoU dengan Kapolri tentang restorative justice, tetapi implementasinya tidak sampai. Maka, alternatifnya, bagaimana kita bisa menggagas undang-undang perlindungan guru,” imbuhnya.
Baca juga: Enteng Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani usai Divonis Bebas, Segini Besaran Gaji Dedi Mulyadi
Kasus guru Supriyani menjadi gambaran masih rentannya perlindungan tarhadap guru.
Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani
Setelah divonis bebas, guru Supriyani dijanjikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dibantu dan diirekomendasikan mendapat afirmasi dalam pengangkatan PPPK awal Desember 2024 mendatang.
Hal ini diucapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq dalam pertemuan virtual di program Apa Kabar Indonesia Malam TVOne pada Senin (25/11/2024),
| Muncul Pengakuan Ibu Korban Tragedi Rafting 2014 Setelah Kisahnya Diungkapkan Lagi oleh Nadia Omara |
|
|---|
| Sosok Sekjen Golkar yang Wanti-wanti Gubernur Kaltim Rudy Masud Imbas Gaya Hedonnya hingga Didemo |
|
|---|
| Siapa 'Bohir' Penyiraman Air Keras Andrie Yunus? YBHI Sebut Presiden Prabowo Gagal Penuhi Janji |
|
|---|
| Terlanjur Menkeu Purbaya Diprotes Negara Tetangga Gegara Tarif Selat Malaka, Kemlu Beri Penjelasan |
|
|---|
| Mengenal Kanker Prostat yang Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Kenali Gejalanya Sebelum Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Prihatin-dengan-Kasus-Guru-Supriyani-Wakil-Ketua-DPD-RI-Tak-Perlu-Sampai-ke-Pengadilan.jpg)