Pembunuhan Vina Cirebon
Pesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK, Ada yang Nyindir: Semoga Hukum Adil
Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK), beberapa terpidana kasus Vina Cirebon memberikan pesan dan harapannya. Ada yang nyindir.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK), beberapa terpidana kasus Vina Cirebon memberikan pesan dan harapannya.
Hal ini diungkapkan oleh Supriyanto dan Hadi Saputra saat mencoblos di Lapas Cirebon, Rabu (27/11/2024).
Bahkan, salah stau dari mereka ada yang menyindir keadilan hukum di Indonesia.
Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Sebut MA Kolot Gegara Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Lama
Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.
Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.
Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.
Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.
Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara.
Baca juga: Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela
Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.
”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.
Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.
Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi. Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.
Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Setelah delapan tahun, kasus ini kembali viral setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada Mei lalu.
Publik pun kembali mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Saka dan ketujuh terpidana kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam persidangan, para pemohon mengungkapkan adanya paksaan dengan kekerasan agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina. Sejumlah saksi juga mengklaim telah berbohong.
Hingga kini, MA belum memutuskan terkait permohonan PK Saka Tatal dan terpidana lainnya.
Namun, Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon yang menjalankan persidangan kasus ini telah mengirimkan berbagai berkas persidangan kepada MA dua pekan lalu.
Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 3 yang Desak Pelanggaran Etik Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diproses
Supriyanto berharap momentum pemilihan kepala daerah kali ini sebagai pengingat agar pemimpin dapat memastikan setiap warga mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
”Alhamdulillah, saya sudah ada pilihan. Semoga yang terpilih nanti bisa amanah,” ujarnya.
Hadi Saputra, terpidana lainnya, juga berharap demikian.
”Semoga nanti siapa pun yang terpilih, bisa memimpin dengan baik, termasuk untuk rakyat kecil.
Semoga bisa melayani masyarakat, menjalankan tugasnya dengan baik, adil kepada masyarakat,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
”Mungkin saya sendiri mewakili untuk masyarakat kecil lainnya, semoga bisa merasakan keadilan semua dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Hadi yang pernikahannya batal dua hari sebelum penyelenggaraan karena terlibat kasus Vina. Ia juga terpaksa menjual rumah keluarga.
Menurut warga Kampung Saladara, Kesambi, Kota Cirebon, ini, saat kasus Vina bergulir delapan tahun lalu, belum ada pemimpin daerah yang ikut mendampingi mereka.
Setelah kasus ini viral, pihaknya baru mendapatkan banyak dukungan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia.
Ia pun berharap, pemimpin terpilih, baik di Kota Cirebon maupun Jabar, lebih memperhatikan warganya yang berhadapan dengan hukum.
”Terutama untuk masyarakat kecil. Saya juga berharap, PK kami bisa secapatnya dikabulkan oleh hakim MA,” ujar Hadi.
Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, kondisi 7 terpidana kasus VIna Cirebon diungkap kuasa hukumnya, Jutek Bongso.
Belum lama ini Jutek Bongso bersama anggota tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Lapas Kesambi, Cirebon, untuk membesuk mereka.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina
Tampak Eka Sandi dkk menyambut Jutek Bongso dan tim dengan senyum merekah.
Kepada para terpidana, Jutek berpesan agar mereka mempersiapkan mental menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina CIrebon yang tak lama lagi.
"Intinya, jaga emosi. Yang penting dan utama banyak berdoa. Jangan lupa sholat, tahajud, dzikir. Doa minta sama Alllah," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Senin (18/11/2024).
Jutek juga meminta kepada para terpidan untuk tidak terbawa emosi.
Mendengar hal itu, Eka Sandi dkk terlihat memperhatikan sambil menganggukkan kepala.
Dikatakan Jutek, kondisi para terpidana ini sehat dan semangat melakukan aktivitasnya di Lapas.
Bahkan mereka mengaku tidak memiliki kendala di lapas, malah lebih gemuk dan tambah sehat.
Menuruit Jutek, para terpidana ini perlu dipersiapkan mentalnya untuk bisa menerima putusan apapun terkait permohonan PK-nya.
"Kita memberitahukan sekarang ini proses PK sudah di Mahkamah Agung, saat ini sedang berproses. Sudah ada penunjukan hakim untuk Rivaldy dan Eko," terang Jutek.
Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, hakim diberi batas waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses PK.
Dan Jutek berharap sebelum awal tahun 2025 para terpidana ini sudah mendapat kepastian nasibnya.
Karena itu, lanjut Jutek, perlu dipersiapkan mental mereka untuk menghadapi segala kemungkinan.
"Kita memeprsiapkan mentalnya untuk menerima apapun keputusannya. Mempersipakan semangat kalau putusan dikabulkan, tinggal mempersiapkan masa depan dan ke depan bagaimana.
Dan kita arahkan untuk bersiap juga untuk menerima, kalau PK tidak dikabulkan," terang kolega Otto Hasibuan ini.
Jutek juga berpesan, apabila nantinya PK dikabulkan, mereka bisa menjaga sikap, jangan sampai ada perbuatan-perbuatan yang salah yang bisa menjerumuskan mereka lagi.
Pihaknya juga tidak akan lepas tangan dan akan mengawal terus mereka ketika di luar.
"Kasihan lho, mereka ada 8 tahun lebih di dalam. Bukan waktu yang singkat, sudah menghabiskan begitu banyak waktu. Mereka harus mempersiapkan karena suasana tentu berbeda dari 8 tahun lalu," ungkapnya.
Wiwik, kuasa hukum lain mengungkapkan, para terpidana ini optimis PK bisa dikabulkan dan mereka bisa ke luar lapas.
"Karena mereka tidak melakukan. Mereka semangat dengan kegiatan-kegiatan di lapas," tandasnya.
Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).
Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.
Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.
"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).
berita viral
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Putusan PK Terpidana Kasus Vina
Supriyanto
Hadi Saputra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.