Pembunuhan Vina Cirebon

Sindiran Menohok Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Putusan PK: Jangan orang Berduit yang Dibela

Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).

kolase Tribun Bogor
Supriyanto (kiri), Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Lontarkan Sindiran Menohok Jelang Putusan PK. 

SURYA.co.id - Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melontarkan sindiran menohok jelang putusan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini diungkapkan Supriyanto saat mencoblos di Lapas Cirebon hari ini, Rabu (27/11/2024).

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ikut mencoblos pada pilkada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Mereka berharap, pemimpin yang terpilih memastikan keadilan hukum bagi masyarakat kecil.

Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi.

Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 3 yang Desak Pelanggaran Etik Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Diproses

Mereka memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902, yang menempati lapangan olahraga di kompleks Lapas Kesambi, Rabu (27/11/2024) pagi.

Sebelum mencoblos, mereka mengantre bersama warga binaan lainnya.

Setelah menyerahkan surat undangan, para terpidana lalu mencoblos di balik bilik suara.

Mereka memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jabar serta calon wali kota dan wakil wali kota Cirebon.

”Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto, melansir dari Kompas.id.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Laporkan Iptu Rudiana, Aep dan Abdul Pasren Soal Keterangan Palsu di Kasus Vina

Buruh bangunan ini termasuk satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan pelajar Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.

Pengadilan kemudian memutuskan tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup.

Selain Supriyanto, ada Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi. 

Adapun seorang lainnya, yakni Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis penjara 8 tahun.

Setelah dihukum 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat tahun 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Setelah delapan tahun, kasus ini kembali viral setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada Mei lalu.

Publik pun kembali mempertanyakan penanganan kasus tersebut.

Saka dan ketujuh terpidana kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, para pemohon mengungkapkan adanya paksaan dengan kekerasan agar mereka mengaku sebagai pembunuh Vina. Sejumlah saksi juga mengklaim telah berbohong.

Hingga kini, MA belum memutuskan terkait permohonan PK Saka Tatal dan terpidana lainnya.

Namun, Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon yang menjalankan persidangan kasus ini telah mengirimkan berbagai berkas persidangan kepada MA dua pekan lalu.

Supriyanto berharap momentum pemilihan kepala daerah kali ini sebagai pengingat agar pemimpin dapat memastikan setiap warga mendapatkan keadilan di hadapan hukum.

Baca juga: Nasib Ketua RT Abdul Pasren Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bakal Dilaporkan

”Alhamdulillah, saya sudah ada pilihan. Semoga yang terpilih nanti bisa amanah,” ujarnya.

Hadi Saputra, terpidana lainnya, juga berharap demikian.

”Semoga nanti siapa pun yang terpilih, bisa memimpin dengan baik, termasuk untuk rakyat kecil. Semoga bisa melayani masyarakat, menjalankan tugasnya dengan baik, adil kepada masyarakat,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

”Mungkin saya sendiri mewakili untuk masyarakat kecil lainnya, semoga bisa merasakan keadilan semua dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Hadi yang pernikahannya batal dua hari sebelum penyelenggaraan karena terlibat kasus Vina.

Ia juga terpaksa menjual rumah keluarga.

Menurut warga Kampung Saladara, Kesambi, Kota Cirebon, ini, saat kasus Vina bergulir delapan tahun lalu, belum ada pemimpin daerah yang ikut mendampingi mereka.

Setelah kasus ini viral, pihaknya baru mendapatkan banyak dukungan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia.

Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Terlalu Lama

Susno Duadji menyebut hakim MA kolot dan tak berubah karena terlalu lama memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji menyebut hakim MA kolot dan tak berubah karena terlalu lama memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase youtube jutek bongso pasopati channel/istimewa)

Sementara itu, Berlarut-larutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.    

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah. 

Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.   

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana dan Aep Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Makin Terdesak karena Ini

Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap. 

Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.

Namun sayangnya, hakim MA justru berlama-lama memutus perkara ini. 

"Hakim kita di level MA belum berubah, masih kolot lot lot. 

Kasus ini sudah mendapat perhatian nasional bahkan internasional, tapi tidak ada respons untuk mempercepat," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan youtube Nusantara TV pada Rabu (27/11/2024). 

Menurut Susno kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dituduhkan kepada para terpidana itu tidak ada.    

Sesuai fakta sidang, kasus ini hanya lah kasus kecelakaan motor tunggal yang dialami Vina dan Eky. 

"Kita tahu persis, bahwa siapa yang dikurung di penjara saat ini, bukan itu pelakuanya 
Bahkan perkaranya tidak ada. Pembunuhan itu tidak ada, yang ada kecelakaan lalu lintas tunggal," tegasnya. 

Mestinya, lanjut Susno, hakim jauh lebih tahu karena fakta hukum di sidang PK tidak ada sama sekali (Pembunuhan), namun kasus ini rekayasa penuh. 

"Ngapain berlama-lama putusan ditunda-tunda. Ini di penjara lho, dan kita ini negara Pancasila. 
Orang dipenjara itu kayak apa, rasanya tidak enak sama sekali," katanya.

Susno lalu mengkritik MA dengan mengungkit kasus-kasus dugaan suap Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang menjerat mantan pejabatnya serta kasus-kasus lain yang melibatkan hakim agung. 

"Ini bukan saya buat-buat, bahkan sekjen MA aja ditangkap KPK. Kok tidak berubah," kritiknya. 

Susno meminta hakim tidak menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak bisa dikoreksi.

"Enggak lah, Mereka ini manusia kayak kita, mereka aparat yang memberikan keadilan kepada rakyat, yang menggaji juga kita, yang mengangkat, memberi kewenangan juga kita, melalui wakil di DPR. Jangan duduk disana, kayak menara gading, gak boleh digugat," katanya. 

Susno juga mengkritik anggapan bahwa putusan hakim tidak bisa salah atau pasti 100 persen benar. 

Menurut dia, undang-undang juga memberikan celah untuk melakukan perlawanan atas putusan hakim mulai dari tingkat banding hingga peninjauan kembali. 

Karena itu lah, Susno kembali mendesak agar hakim segera memutuskan PK terpidana kasus Vina Cirebon

"Kecepatan itu perlu, apalagi orang ini ditahan. Kalau ingin merasakan, cobalah anda ditahan 1 malam saja, kayak apa rasanya, Ini sudah 8 tahun lho," serunya.  

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.

Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.

"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024).

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved