Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Ketua RT Abdul Pasren Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bakal Dilaporkan

Terungkap nasib Ketua RT Abdul Pasren jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon. Bakal dilaporkan atas tuduhan ini.

kolase youtube
Kolase foto Ketua RT Abdul Pasren. Beginilah Nasib Ketua RT Abdul Pasren Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bakal Dilaporkan. 

SURYA.co.id - Terungkap nasib Ketua RT Abdul Pasren jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana Kasus Vina Cirebon.

Pasren kini semakin terpojok karena semua kesaksiannya terpatahkan.

Ia bahkan terancam bakal dilaporkan atas tuduhan keterangan palsu.

Menurut kuasa hukum Nining, Jutek Bongso, mengatakan Nining diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024). 

Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana dan Aep Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Makin Terdesak karena Ini

Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangannya, Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”

“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Jelang Vonis PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Diam-diam Bareskrim Periksa Nining

"Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Jutek juga mengungkap fakta mengejutkan soal saksi Nining tersebut.

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved