Berita Viral

Imbas Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran TKD yang Bikin 18 Gubernur Protes, Pakar Minta agar Hati-hati

Ekonom CELIOS, Rani Septiarini, mengingatkan Menkeu Purbaya agar hati-hati memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2026 yang turun drastis.

Tribunnews/Nitis
PEMANGKASAN TKD - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakannya memangkas TKD ternyata masih berbuntut panjang. 

SURYA.co.id - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) ternyata masih berbuntut panjang.

Setelah digeruduk 18 Gubernur, kini Menkeu Purbaya diminta agar hati-hati.

Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai sorotan.

Peneliti sekaligus ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Rani Septiarini, mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Pemerintah menetapkan alokasi TKD sebesar Rp692,6 triliun dalam APBN 2026. Jumlah ini merosot tajam dibandingkan Rp919,87 triliun pada tahun sebelumnya.

Pemotongan bervariasi di setiap daerah, dengan rata-rata pengurangan 20–30 persen untuk tingkat provinsi.

TKD sendiri merupakan dana dari APBN yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan. Dana ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH), sumber utama pembiayaan kegiatan daerah, mulai dari gaji ASN hingga pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal tersebut, Rani Septiarini menilai langkah Purbaya harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

Menurutnya, pemerintah pusat memang tengah menghadapi tekanan fiskal akibat banyaknya program prioritas yang menyerap anggaran besar.

“Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah atau TKD dalam APBN 2026 yang sekarang dipangkas [menjadi] sekitar Rp693 triliun, menurun kalau dibandingkan dengan 2025 yang lebih dari 900 triliun,” ujar Rani dalam program On Focus di kanal YouTube Tribunnews.

Baca juga: Rekam Jejak 18 Gubernur yang Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemotongan TKD, Ada Ahmad Luthfi

Rani memahami kekhawatiran para kepala daerah karena sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Pemangkasan TKD, menurutnya, bisa membatasi ruang fiskal daerah dan berdampak langsung pada pembangunan.

“Kalau yang dikorbankan adalah transfer ke daerah, ini akan sangat membatasi ruang fiskal daerah itu sendiri, pembangunan di daerah itu sendiri,” jelasnya.

“Jadi, kembali lagi, ini memang perlu hati-hati ya.”

Ia juga menyoroti risiko lanjutan, di mana daerah yang kekurangan dana bisa saja mencari sumber pendapatan baru dengan menaikkan pajak, seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), untuk menutup kekurangan anggaran.

Rani turut mengomentari janji Purbaya yang menyebut TKD akan dikembalikan atau bahkan ditambah jika ekonomi membaik di kuartal II 2026.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved