Berita Viral

Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH

Ini lah sosok pengacara yang tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani hingga menuding JPU tak serius dan cuma cari aman.

Editor: Musahadah
kolase trbun sultra
La Ode Muhram tidak puas dengan vonis bebas guru Supriyani, tuding JPU cari aman. 

"Menentukan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas perbutasan yang didakwakan kepadanya," 

"Ketentuan sebegaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah," kata hakim Vivi. 

Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum juga tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani. 

Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP. 

Baca juga: Kebakaran Pasar Pelelangan Ikan Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Padam, Pedagang Amankan Sisa Barang

Hakim juga mempertimbangan bahwa keterangan saksi Aipda WH dan Istrinya NF yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat. 

"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim. 

Kemudian keterangan saksi anak yang dihadirkan di persidangan bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana. 

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Reza Indragiri yang menyampiakan kualitas kesaksian yang masih berusia kanak-kanak.  

Majelis juga menilai tidak adanya keterangan saksi lain yang menunjukan buktu kuat Supriyani melakukan pemukulan kepada korban. 

Karena dihari kejadian atau Rabu (24/4/2024) yang dtuduhkan kepada Supriyani tidak ada yang melihat adanya tindak pidana penganiayaan. 

Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi Lilis wali kelas korban, kepala sekolah SDN 4 Baito Sanna Ali, dan Nur Aisyah wali kelas 4. 

Dimana keterangan saksi Lilis menyebut Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1A tempat korban belajar. 

Hakim menilai seharusnya Jaksa bisa membuktikan Ibu Supriyani masuk ke kelas 1 A dan melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang dituduhkan. 

"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya. 

"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim Vivi. 

Sebahian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved