Berita Viral
Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH
Ini lah sosok pengacara yang tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani hingga menuding JPU tak serius dan cuma cari aman.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok La Ode Murham Naadu, pengacara keluarga Aipda WH yang tak puas atas vonis bebas guru Supriyani hingga menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius.
La Ode Muhram juga mengungkap kondisi Aipda WH setelah vonis bebas guru Supriyani.
Dikatakan La Ode, saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Hal itu beralasan karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata La Ode Muhram dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id) pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Direkom Afirmasi PPPK, Beri Jaminan Ini
Menurut Murham, bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.
Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.
Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mampu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.
Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.
Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.
"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.
Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.
"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya.
La Ode Muhram
Aipda WH
Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
berita viral
Mirip Kisah Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri, Warga Ini Syok Ditagih Pajak Mobil Mewah Rp108 Juta |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto, Pangdam Udayana yang Bentuk Tim Selidiki Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Prajurit TNI AL di Sidoarjo Buka Angkringan dan Serukan Tidak untuk Judol |
![]() |
---|
Ditutup Gegara Tragedi Tewasnya Juliana Marins, Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Lagi, Mulai Kapan? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK Terkait Dana Pembangunan RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.