Berita Viral

Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH

Ini lah sosok pengacara yang tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani hingga menuding JPU tak serius dan cuma cari aman.

Editor: Musahadah
kolase trbun sultra
La Ode Muhram tidak puas dengan vonis bebas guru Supriyani, tuding JPU cari aman. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok La Ode Murham Naadu, pengacara keluarga Aipda WH yang tak puas atas vonis bebas guru Supriyani hingga  menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius. 

La Ode Muhram juga mengungkap kondisi Aipda WH setelah vonis bebas guru Supriyani.

Dikatakan La Ode, saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.

Hal itu beralasan karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata La Ode Muhram dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id) pada Senin (25/11/2024).

Baca juga: Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Direkom Afirmasi PPPK, Beri Jaminan Ini

Menurut Murham, bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.

Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).

"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mampu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.

Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.

"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved