Berita Viral

Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH

Ini lah sosok pengacara yang tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani hingga menuding JPU tak serius dan cuma cari aman.

Editor: Musahadah
kolase trbun sultra
La Ode Muhram tidak puas dengan vonis bebas guru Supriyani, tuding JPU cari aman. 

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan tidak ada bukti kuat dan meyakinkan guru Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya D.

Ada beberapa pertimbangan hakim, meyakini Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Seperti tidak adanya bukti kuat, dan keterangan saksi siswa D serta dua temanya yang dihadirkan di persidangan. 

Menurut hakim, keterangan dua saksi anak tidak berkesesuaian hasil visum luka anak Aipda WH dikeluarkan dokter. 

Keterangan saksi anak juga tidak sesuai bukti pakaian digunakan siswa D, saat menuduh Supriyani memukul pakai sapu ijuk. 

Majelis hakim berpendapat keterangan atas saksi Izzatun, dan keterangan atas saksi Afizah tidak berkesesuaian dengan bukti hasil visum yang diajukan.  

Serta tidak berkesesuaian dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Dimana, tidak ada bukti sobekan. 

Karena dari keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu. 

"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi. 

Hakim juga menyebut keterangan saksi ahli forensik menyampaikan apabila luka korban siswa D, dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar. 

Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai, terbantahkan dengan keterangan saksi ahlli dokter forensik. 

Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani.

Sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) juncto pasal 185 ayat (3) KUHAP. 

Dimana, JPU hanya menghadirkan keterangan saksi anak dalam kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan supriyani. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved