Berita Viral
Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH
Ini lah sosok pengacara yang tak puas dengan vonis bebas guru Supriyani hingga menuding JPU tak serius dan cuma cari aman.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok La Ode Murham Naadu, pengacara keluarga Aipda WH yang tak puas atas vonis bebas guru Supriyani hingga menuding jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius.
La Ode Muhram juga mengungkap kondisi Aipda WH setelah vonis bebas guru Supriyani.
Dikatakan La Ode, saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Hal itu beralasan karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata La Ode Muhram dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id) pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Janji Kemendikdasmen ke Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Direkom Afirmasi PPPK, Beri Jaminan Ini
Menurut Murham, bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.
Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.
Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mampu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.
Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.
Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.
"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.
Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.
"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya.
Siapakah La Ode Muhram?
La Ode Muhram diketahui berasal dari Muna, Sulawesi Tenggara.
Selain sebagai advokat, La Ode Muhram Naadu menahkodai Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna.
La Ode juga tengah menyelesakan pendidikan S3 Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.
Sebelum vonis bebas guru Supriyani diputus, La Ode Muhram mengancam akan membuktikan bahwa guru Supriyani memang bersalah.
La Ode menyebut bahwa kasus ini bukan untuk membuktikan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Melainkan untuk memenuhi hak perlindungan anak.
"Bukan mencari Siapa yang menang dan siapa yang kalah. Sebenarnya bagaimana kita menuju pada keadilan dan bagaimana hak-hak anak dipulihkan" ujar La Ode dalam tayangan Nusantara TV.
La Ode justru berharap agar Supriyani mengakui kesalahannya.
"Kami berharap Bu Supriyani menginsyafi perbuatannya, dan semoga tak ada Supriyani yang lain" ujar La Ode.
Terakhir, La Ode juga berjanji bakal membuktikan bahwa Supriyani bersalah.
"Kami juga akan buktikan dia bersalah" tutupnya.
Namun, sesumbar La Ode itu tak terbukti.

Majelis hakim PN Andoolo memutuskan Supriyani tak bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan tidak ada bukti kuat dan meyakinkan guru Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya D.
Ada beberapa pertimbangan hakim, meyakini Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti tidak adanya bukti kuat, dan keterangan saksi siswa D serta dua temanya yang dihadirkan di persidangan.
Menurut hakim, keterangan dua saksi anak tidak berkesesuaian hasil visum luka anak Aipda WH dikeluarkan dokter.
Keterangan saksi anak juga tidak sesuai bukti pakaian digunakan siswa D, saat menuduh Supriyani memukul pakai sapu ijuk.
Majelis hakim berpendapat keterangan atas saksi Izzatun, dan keterangan atas saksi Afizah tidak berkesesuaian dengan bukti hasil visum yang diajukan.
Serta tidak berkesesuaian dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Dimana, tidak ada bukti sobekan.
Karena dari keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu.
"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi.
Hakim juga menyebut keterangan saksi ahli forensik menyampaikan apabila luka korban siswa D, dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar.
Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai, terbantahkan dengan keterangan saksi ahlli dokter forensik.
Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani.
Sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) juncto pasal 185 ayat (3) KUHAP.
Dimana, JPU hanya menghadirkan keterangan saksi anak dalam kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan supriyani.
"Menentukan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas perbutasan yang didakwakan kepadanya,"
"Ketentuan sebegaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah," kata hakim Vivi.
Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum juga tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani.
Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP.
Baca juga: Kebakaran Pasar Pelelangan Ikan Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Padam, Pedagang Amankan Sisa Barang
Hakim juga mempertimbangan bahwa keterangan saksi Aipda WH dan Istrinya NF yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat.
"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim.
Kemudian keterangan saksi anak yang dihadirkan di persidangan bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana.
Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Reza Indragiri yang menyampiakan kualitas kesaksian yang masih berusia kanak-kanak.
Majelis juga menilai tidak adanya keterangan saksi lain yang menunjukan buktu kuat Supriyani melakukan pemukulan kepada korban.
Karena dihari kejadian atau Rabu (24/4/2024) yang dtuduhkan kepada Supriyani tidak ada yang melihat adanya tindak pidana penganiayaan.
Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi Lilis wali kelas korban, kepala sekolah SDN 4 Baito Sanna Ali, dan Nur Aisyah wali kelas 4.
Dimana keterangan saksi Lilis menyebut Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1A tempat korban belajar.
Hakim menilai seharusnya Jaksa bisa membuktikan Ibu Supriyani masuk ke kelas 1 A dan melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang dituduhkan.
"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya.
"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim Vivi.
Sebahian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
La Ode Muhram
Aipda WH
Guru Supriyani
guru Supriyani divonis bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
berita viral
Mirip Kisah Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri, Warga Ini Syok Ditagih Pajak Mobil Mewah Rp108 Juta |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto, Pangdam Udayana yang Bentuk Tim Selidiki Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Prajurit TNI AL di Sidoarjo Buka Angkringan dan Serukan Tidak untuk Judol |
![]() |
---|
Ditutup Gegara Tragedi Tewasnya Juliana Marins, Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Lagi, Mulai Kapan? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK Terkait Dana Pembangunan RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.