Berita Viral

Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik

Ini reaksi Aipda WH dan keluarganya setelah tahu guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo. Masih yakin pukul anaknya.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Keluarga Aipda WH sedih tahu guru Supriyani divonis bebas. 

SURYA.CO.ID - Terungkap reaksi Aipda WH dan keluarganya setelah tahu guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (25/11/2024).

Ternyata vonis bebas untuk guru Supriyani ini membuat Aipda WH dan keluarganya bersedih. 

Aipda WH yang merupakan sosok di balik pemidanaan Supriyani masih yakin sang guru telah memukul anaknya. 

Hal ini diungkapkan La Ode Muhram, kuasa hukum keluarga Aipda WH

Menurutnya, keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Tak Puas Vonis Bebas Guru Supriyani dan Ucap JPU Cari Aman, Ini Reaksi Aipda WH

"Iya, bahkan orangtua korban (Aipda WH) sedih dengan adanya vonis ini," kata La Ode Muhram dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id) pada Senin (25/11/2024).

Di bagian lain, guru Supriyani mengaku belum bertemu dengan keluarga Aipda WH pasca putusan bebas. 

Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil, guru Supriyani menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. 

Andri Darmawan kuasa hukum guru Supriyani menegaskan akan memperkarakan pihak-pihak yang selama ini menyengsarakan guru Supriyani, baik secara pidana maupun kode etik. 

Untuk itu, Andri Darmawan masih menunggu putusan bebas guru Supriyani berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Seperti diketahui, setelah putusan, majelis hakim PN Andoolo memberi kesempatan masing-masing pihak yakni jaksa penuntut umum (JPU) dan guru Supriyani untuk bersikap selama 7 hari, apakah menerima putusan tersebut atau banding/kasasi. 

Karena itu lah, pihak guru Supriyani menunggu 7 hari ini untuk mengetahui sikap JPU apakah menerima atau mengajukan kasasi. 

"Putusan bebas, Alhamdulillah, artinya hakim sependapat dengan nota pembelaan kami.
Terkait langkah-langkah ke depan. Ini putusan belum inkrah, ada 7 hari kesempatan jaksa untuk menyampaikan kasasi. Kami menunggu itu," kata Andri dikutip dari tayangan TVOne pada Senin (25/11/2024).  

Sambil menunggu hal itu, Andri mengaku tengah memformulasikan dan merencanakan hal-hal yang akan mereka tuntut.

Misalnya, terkait laporan pelanggaran kode etik terhadap personil Polsek Baito yang saat ini sudah berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved