Berita Viral

Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik

Ini reaksi Aipda WH dan keluarganya setelah tahu guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo. Masih yakin pukul anaknya.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Keluarga Aipda WH sedih tahu guru Supriyani divonis bebas. 

 "Kami akan mengawal ini," tegas Andri. 

Andri juga akan memeriksa adanya pelanggaran-pelanggaran, termasuk adanya dugaan rekayasa kasus.  

"Dengan putusan bebas ini kita coba memeriksa, apakah ada pelanggaran-pelanggaran termasuk rekayasa kasusnya. Karena memang perbuatan itu tidak ada, kenapa perkara ini kemudian ada? Apakah ada sesuatu?," kata Andri. 

Selain itu, Andri juga perlu menuntut adanya rehabilitasi atau pemulihan nama baik guru Supriyani. 

Kemudian, tim kuasa hukum juga perlu mengajukan tuntutan ganti kerugian yang sudah dialami guru Supriyani selama 8 bulan perkara ini bergulir. 

"Selama 8 bulan ini ibu Supriyani, kalau bekerja tidak fokus. Kehidupan rumah tangga juga terganggu. Ini yang harus difikirkan untuk mendapatkan pemulihan," katanya. 

Hanya saja, Andri tidak menyebutkan nilai kerugian materiil maupun nonmateriil yang akan dituntut. 

Alasan Lengkap Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani

Guru Supriyani mendapat rejeki Rp 50 juta usai divonis bebas kasus anak polisi Baito, Konawe Selatan.
Guru Supriyani mendapat rejeki Rp 50 juta usai divonis bebas kasus anak polisi Baito, Konawe Selatan. (kolase kdm channel/tribun sultra)

Majelis hakim PN Andoolo memutuskan Supriyani tak bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda WH

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan tidak ada bukti kuat dan meyakinkan guru Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya D.

Ada beberapa pertimbangan hakim, meyakini Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Seperti tidak adanya bukti kuat, dan keterangan saksi siswa D serta dua temanya yang dihadirkan di persidangan. 

Menurut hakim, keterangan dua saksi anak tidak berkesesuaian hasil visum luka anak Aipda WH dikeluarkan dokter. 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved