Berita Viral

Reaksi Aipda WH Tahu Guru Supriyani Divonis Bebas, Ngotot Ada Pemukulan, Siap-siap Diserang Balik

Ini reaksi Aipda WH dan keluarganya setelah tahu guru Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo. Masih yakin pukul anaknya.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Keluarga Aipda WH sedih tahu guru Supriyani divonis bebas. 

Keterangan saksi anak juga tidak sesuai bukti pakaian digunakan siswa D, saat menuduh Supriyani memukul pakai sapu ijuk. 

Majelis hakim berpendapat keterangan atas saksi Izzatun, dan keterangan atas saksi Afizah tidak berkesesuaian dengan bukti hasil visum yang diajukan.  

Serta tidak berkesesuaian dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Dimana, tidak ada bukti sobekan. 

Karena dari keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu. 

"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi. 

Hakim juga menyebut keterangan saksi ahli forensik menyampaikan apabila luka korban siswa D, dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar. 

Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai, terbantahkan dengan keterangan saksi ahlli dokter forensik. 

Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani.

Sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) juncto pasal 185 ayat (3) KUHAP. 

Dimana, JPU hanya menghadirkan keterangan saksi anak dalam kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan supriyani. 

"Menentukan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas perbutasan yang didakwakan kepadanya," 

"Ketentuan sebegaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah," kata hakim Vivi. 

Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum juga tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani. 

Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP. 

Baca juga: Kebakaran Pasar Pelelangan Ikan Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Padam, Pedagang Amankan Sisa Barang

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved