Berita Viral

Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Dicopot di Kasus Guru Supriyani, Disorot Eks Jenderal, Disanksi Lebih?

Benar-benar tak mujur nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, setelah dicopot gara-gara kasus guru Supriyani. Akan disanksi lebih?

Kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Oegroseno dan mantan Kapolsek Baito. Beginilah Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, 2 Eks Jenderal Minta Sanksi Lebih. 

SURYA.co.id - Benar-benar tak mujur nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, setelah dicopot gara-gara kasus guru Supriyani.

Pasalnya, sejumlah pihak merasa tak puas dengan pencopotan tersebut.

Mereka meminta agar eks Kapolsek Baito itu disanksi lebih.

Seperti PTDH atau pemecatan, hingga sanksi pidana.

Permintaan ini datang dari dua mantan jenderal, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Baca juga: Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani, Sudah Sepakat dengan Kapolri: Mediasi

Susno Duadji menyebut sanksi etik saja tak cukup jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Baito.

Menurutnya, pencopotan Kapolsek Baito itu menandakan ada kesalahan dalam penyidikan.

Hal itu, menurut Susno, sekaligus membuktikan Supriyani tidak bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda WH, D.

"Tindakannya bagus, cepat mengambil keputusan. Tapi, baru sampai pada pelanggaran etika ya," kata Susno dalam wawancara bersama Nusantara TV, Senin (11/11/2024).

"Ini saja mendukung, bahwa ada kesalahan dalam penyidikan dan sebagainya. Menyatakan Supriyani memang tidak bersalah. Karena tidak bersalah, maka itu (Supriyani) dituntut bebas," imbuh dia.

Baca juga: Cecar Jaksa Agung dan Sebut Kasus Guru Supriyani Cederai Restorative Justice, Ini Sosok Nasir Djamil

Meski demikian, Susno menilai sanksi terhadap Kapolsek Baito tak cukup hanya dengan pencopotan dari jabatannya.

Ia berpendapat Kapolsek Baito telah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, Iptu MI sudah menerima uang damai Rp2 juta dari yang diminta sebesar Rp50 juta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," jelas Susno.

"Karena terungkap di medsos, mintanya sekian puluh juta, baru dibayar Rp2 juta dan sudah diterima, itu korupsi," lanjut dia.

Karena itu, Susno menegaskan pelaku korupsi harus diproses secara pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved