Berita Viral

Cecar Jaksa Agung dan Sebut Kasus Guru Supriyani Cederai Restorative Justice, Ini Sosok Nasir Djamil

Inilah Sosok Muhammad Nasir Djamil yang Berani Cecar Jaksa Agung dan Sebut Kasus Guru Supriyani Cederai Restorative Justice.

kolase Tribun Sultra
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Muhammad Nasir Djamil. Cecar Jaksa Agung dan Sebut Kasus Guru Supriyani Cederai Restorative Justice, Ini Sosok Nasir Djamil. 

SURYA.co.id - Kasus guru Supriyani ternyata mendapat perhatian penuh dari sejumlah anggota DPR RI.

Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil.

Bahkan, Nasir sampai mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Nasir juga menyebut kasus guru Supriyani mencederai restorative justice (RJ).

“Kasus di Konawe Selatan misalnya pak, itu kan mencederai restorative justice sebenarnya,” katanya.

Baca juga: Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas, 7 Bulan Menjabat

Kasus guru Supriyani pun menjadi perhatian publik hingga memantik reaksi masyarakat.

Termasuk terkait tuntutan lepas dari JPU terhadap sang guru yang dituduh aniaya murid SD.

“Lalu ada tuntutan lepas. Sebahagian orang mengatakan ini jaksa mau cari-cari selamat ya, cari selamat karena sudah menjadi perhatian masyarakat,” jelasnya.

“Kemudian, ya tentu saja ada kritik sana kritik sini dan sebagainya.  Sehingga jaksa kemudian menuntut lepas dan berharap hakim bisa memvonis lepas begitu,” ujarnya menambahkan.

Namun, tuntutan lepas bisa dalam artian ada pengakuan dari terdakwa yang mengaku pelakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Aipda WH Usai JPU Tuntut Bebas, Pengacara Ancang-ancang Lapor Balik

“Dan artinya lepas itu kan pasti ada pengakuan bahwa dia melakukan perbuatan itu. Tapi dia tidak bisa dipidana karena mungkin dia tidak punya niat jahat untuk melakukan itu,” kata Nasir.

“Mungkin karena dia ya ingin mendidik, mendisiplinkan siswanya memberikan efek jera kepada siswanya,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Aceh tersebut menambahkan.

Diapun menyinggung upaya restorative justice (RJ) yang dilakukan dalam proses awal kasus tersebut.

“Tapi kalaulah sejak awal ini di RJ-kan dengan berbagai macam cara, meskipun kami menyadari bahwa memang ada upaya-upaya ke situ tapi memang ini agak sulit dilakukan,” ujarnya.

“Tapi paling tidak dalam pandangan kami Pak Jaksa Agung, Konawe Selatan itu dalam tanda kutip mencederai sedikit ya upaya-upaya restorative justice yang kita lakukan,” lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved