Berita Viral

Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Dicopot di Kasus Guru Supriyani, Disorot Eks Jenderal, Disanksi Lebih?

Benar-benar tak mujur nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, setelah dicopot gara-gara kasus guru Supriyani. Akan disanksi lebih?

Kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Oegroseno dan mantan Kapolsek Baito. Beginilah Nasib Eks Kapolsek Baito Usai Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, 2 Eks Jenderal Minta Sanksi Lebih. 

Hal itu, lanjut Susno, sekaligus bisa untuk memberi pelajaran pada anggota Polri yang lain agar tidak bersikap sembrono.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."

"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," kata Susno.

Sedangkan Oegroseno, mantan Wakapolri, meminta keduanya diajukan dalam sidang kode etik Polri. 

Oegro mengatakan, dari awal sudah bisa membaca dari awal adanyapelanggaran etika profesi cukup berat, mulai dari sebelum laporan polisi dibuat, mereka sudah menyita dugaan barang bukti.  

"Propam harus melakukan tindakan yang benar dan baik, supaya bisa menemukan bahwa peristiwa penyidikan kasus ini ditemukan pelanggaran etika profersi berat, dan anggota polisi tersebut harus ditindak tegas supaya tidak terjadi di beberapa tempat lainnya," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (14/11/2024). 

Baca juga: Sosok Pengacara Guru Supriyani yang Tak Puas Kapolsek Baito Dicopot dan Siap Laporkan Balik Aipda WH

Menurut Oegro, perbuatan oknum polisi ini tidak bisa digeneralisir bahwa semua polisi seperti itu saat menangani kasus menyangkut anak polisi. 

Karena menurut Oegro, ada oknum yang biasanya merasa pangkatnya lebih tinggi dari penyidik atau penyidik pembantu, di situ dia menunjukkan powernya. 

"Propam harus menonaktifkan semua yang diduga terlibat, diperiksa dan disidangkan sampai tuntas," kata Oegro yang juga mantan Kadiv Propam Polri. 

Jika dalam pemeriksaan itu oknum polisi ini tidak bersalah, maka harus dikembalikan ke jatan semula.

Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka harus disidangkan.

"Hasil sidang ini mengarah di copot sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Oegro juga meminta sidang kode etik dibuka untuk masyarakat umum, sehingga bisa transparan.

"Propam jangan lagi tertutup, rahasia. Tapi sidang kode etik harus bisa dihadiri masyarakat," tegasnya. 

Kubu Guru Supriyani Tak Puas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved