Berita Viral

Kelanjutan Karir Guru Supriyani Ditentukan Besok, Akankan Mendikdasmen Penuhi Janji Jadikan PPPK?

Kelanjutan karir guru Supriyani setelah didera kasus dugaan penganiayaan anak polisi akan ditentukan Rabu (20/11/2024). 

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra/tribunnews
Kelanjutan karir guru Supriyani akan ditentukan besok melalui ujian PPPK. 

SURYA.co.id - Kelanjutan karir guru Supriyani setelah didera kasus dugaan penganiayaan anak polisi akan ditentukan Rabu (20/11/2024). 

Besok, guru Supriyani akan menjalani ujian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ujian PPPK itu hanya berselang lima hari sebelum sidang vonis terhadap guru Supriyani yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara pada Senin (25/11/2024).

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan selama ini kliennya belum kembali mengajar dan lebih memilih untuk berfokut menyiapkan diri untuk ujian PPPK.

"Bu Supriyani belum masuk mengajar. Sementara, lagi persiapan untuk ujian PPPK. Besok ujiannya," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Giliran Wamen Dikdasmen Bersuara Soal Guru Supriyani, Sebut Implementasi Perlindungan Guru Kurang

Namun, Andri menyebut pihaknya tidak turut mengantar Supriyani ke Kendari untuk mengikuti ujian PPPK.

Dia mengungkapkan kliennya tersebut bakal diantar oleh suaminya, Katiran.

"Ibu Supriyani didampingi suaminya," tuturnya.

Sebelumnya, Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani."

"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan kelanjutkan kasusnya? 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved