Berita Viral

Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas, 7 Bulan Menjabat

Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, masi terus jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani meski telah dicopot dari jabatannya.

kolase Tribun Sultra
Mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris (kiri) dan guru Supriyani. Inilah Sosok Eks Kapolsek Baito yang Pencopotannya Bikin Kubu Guru Supriyani Tak Puas. 

SURYA.co.id - Sosok mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, masi terus jadi sorotan dalam kasus guru Supriyani meski telah dicopot dari jabatannya.

Hal ini lantaran kubu guru Supriyani masih belum puas dengan pencopotan tersebut.

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, bahkan menyentil janji yang pernah diucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Andri mengaku pihaknya punya bukti, kalau memang benar Kapolri berjanji memecat oknum polisi yang terbukti minta uang ke guru Supriyani.

Ia meminta agar Kapolri bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Baca juga: Sosok 2 Pensiunan Jenderal yang Tak Puas Kapolsek Baito Cuma Dicopot di Kasus Guru Supriyani

Andri menyatakan tak cukup jika hanya dicopot dari jabatannya.

"Saya pikir Kapolri harus bertindak tegas. Kita tentunya juga mencintai Polri. Polri inititusi besar. Kalau ada aparat misalnya satu-dua orang yang melanggar ngapain dipertahankan," tegas Andri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum. Oknum itu yang harus ditindak cepat," imbuhnya.

Pasalnya, kata Andri, guru Supriyani dan kepala desa telah memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

"Saya pikir ada tindakan yang lebih cepat lagi Pak Kapolri untuk bagaimana ini supaya cepat ada kepastian. Bukan cuma sekedar dicopot. Bagaimana proses etiknya misalnya," ujarnya.

Ditanyakan apakah tidak cukup dengan keputusan pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Baca juga: Nasib Mujur Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas oleh JPU, Dukungan dan Sumbangan Masih Mengalir

"Kalau dicopot kan gampang saja. Orang dicopot misalnya di pindahkan di tempat lain.

Sebenarnya belum ada efek terhadap tindakan-tindakan mereka. Misalnya meminta Rp50 juta uang kemudian ada menerima uang Rp2 juta. Harusnya di pihak Propam cepat," bebernya.

"Pak Kapolri kan menyatakan kalau terbukti akan dipecat. Kami ada buktinya, ada saksi-saksinya semua termasuk ada rekaman," tambahnya.

Andri menegaskan pihaknya membutuhkan proses yang transparan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved