Berita Viral

Beda Susno Duadji dan Mahfud MD Soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani, Sindir: Jaksa Ikut Sidang Gak?

Susno Duadji dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan bebas guru Supriyani. Harus bebas murni?

Editor: Musahadah
kolase youtube susno duadji official/mahfud md/tribun sultra
Susno Duadji dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan bebas guru Supriyani. 

"Jaksa ini ikut sidang  atau tidak? Rakyat yang mendengar, kita yang mengikuti dari TV dan medsos aja tahu tidak ada perbuatan itu," katanya.

Susno menilai wajar jika di perkara ini kuasa hukum Supriyani melakukan perlawanan karena tuntutan bebas yang diajukan jaksa ada embel-embel guru Suypriyani terbukti melakukan penganiayaan. 

"Di persidangan perbautan itu tidak ada, Supriyani tidak melakukan itu. Ini hasil rekayasa," katanya. 

Karena itu, lanjut Susno, seharusnya jaksa menuntut bebas karena tidak terbukti. 

Tuntutan bebas ini justru yang diharapkan masyarakat.  

"Mudah-mudahan di kasus Supriyani ini, hakim punya integritas dan adil," tukasnya. 

Mahfud: Tuntutan Bebas Tak Perlu Dipersoalkan

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan bebas guru Supriyani tak perlu dipermasalahkan.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan bebas guru Supriyani tak perlu dipermasalahkan. (kolase youtube mahfud MD official/bikas media)

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut bersuara terkait tuntutan bebas guru Supriyani.

Seperti diketahui, jaksa menuntut guru Supriyani dibebaskan meski terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dakwaannya. 

Jaksa beralasan guru Supriyani tidak memiliki niat jahat atau mensrea saat memukul siswanya karena didasari untuk mendisiplinkan. 

Tuntutan jaksa ini lah yang dinilai janggal oleh sejumlah kalangan. 

Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai tuntutan jaksa ini hal biasa.

Baca juga: Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis

"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).

"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."

Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved