Berita Viral

Beda Susno Duadji dan Mahfud MD Soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani, Sindir: Jaksa Ikut Sidang Gak?

Susno Duadji dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan bebas guru Supriyani. Harus bebas murni?

Editor: Musahadah
kolase youtube susno duadji official/mahfud md/tribun sultra
Susno Duadji dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan bebas guru Supriyani. 

SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas bagi guru Supriyani dalam perkara penganiayaan anak polisi mendapat tanggapan berbeda mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dan mantan Menkopolhukam Mahfud MD

Susno Duadji mengaku bingung dengan jaksa yang menuntut bebas guru Supriyani, tapi menyatakan perbuatan pidana penganiayaannya ada. 

Susno menilai di tuntutan ini jaksa terkesan ingin membenarkan apa yang sudah dilakukan. 

Seperti diketahui, di kasus ini jaksa lebih dahulu menyatakan perkara ini lengkap, bahkan sempat menahan guru Supriyani saat pelimpahan tahap kedua. 

"Mengapa (jaksa) mengatakan terbukti? ya karena jaksa menerima berkas dari polri. Kalau  P21 kan perbuatan itu ada. Lebih parah lagi, jaksa menahan karena menganggap perbuatan terbukti di tingkat penyidikan," kata Susno dikutip dari channel youtube pribadinya pada Sabtu (16/11/2024). 

Baca juga: 2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini

Setelah melakukan itu, ternyata belakangan penyidik, kanit reskrim dan kapolsek hingga yang menangani perkara itu, dicopot semua. 

"Itu kan bertanda perkara ini gak beres," ujar Susno. 

Susno meyakini tuduhan penganiayaan yang dituduhkan ke guru Supriyani itu tidak ada.

Bukan tanpa alasan, karena dari saksi dewasa yang dihadirkan di sidang, tak satu pun yang melihat langsung perbuatan yang dituduhkan itu.

Saksi yang mengaku melihat hanya dua anak yang kesaksiannya tidak bisa dijadikan alat bukti. 

Kesaksian anak ini pun berlawanan dengan keterangan saksi dewasa. 

Sementara keterangan ahli forensik justru menegaskan bahwa luka yang dialami anak bukan disebabkan benda tumpul, dan hasil visum juga tidak kuat untuk membuktiikan dakwaan. 

Sementara keterangan terdakwa juga menolak perbautan itu. 

"Jadi, di persidangan ini perbuatan ini tidak ada," tegas Susno.

Kalau sekarang jaksa menyatakan perbuatan terbukti, tentu akan dipertanyakan seluruh Indonesia. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved