Berita Viral

2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

Kubu guru Supriyani ternyata memiliki rencana besar jika nantinya divonis bebas. Pengacara akan jalankan 2 misi ini.

Tribun Sultra
Guru Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Inilah 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas. 

Setelah dituntut bebas di kasus penganiayaan siswa, guru Supriyani akan membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, hari ini, Kamis (14/11/2024). 

Untuk pembelaan ini, kuasa hukum guru Supriyani telah menyiapkan pledoi setelah 188 halaman.

Pledoi ini upaya terakhir Supriyani untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliknya sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku sudah siap membacakan pledoi di persidangan, 

"Untuk besok pledoi, kami sudah siap. (Tebal pledoi) 188 halaman, judulnya 'Orang Susah Harus Salah'," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).

Andri menjelaskan garis besar pledoi yang akan dibacakan Supriyani adalah terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Selain itu, tertuang pula analissi yuridis untuk membuktikan Supriyani tidak melakukan kekerasan terhadap D.

"Secara garis besar, kami membahas tuntutan JPU dan juga melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan."

Baca juga: 2 Eks Jenderal Ucap Pencopotan Kapolsek Baito Imbas Kasus Guru Supriyani Belum Cukup, Seharusnya Ini

"Selanjutnya, terdapat pula analisis yuridis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

Andri mengatakan pledoi setebal hampir 200 halaman itu tidak akan dibacakan seluruhnya.

"Tidak (dibacakan seluruhnya), cuma pokok-pokoknya saja," tuturnya.

Sebelumnya, Andri menyebut tuntutan JPU itu aneh dan absurd. 

Dikutip dari tayangan NTV Prime Nusantara TV pada Senin (11/11/2024), Andri Darmawan mengungkap tuntutan JPU terhadap guru Supriyani itu bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum. 

Pasalnya, dalam tuntutannya, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan, tapi itu bukan tindak pidana. 

"Jaksa cari aman saja, di satu sisi dia mengatakan, ibu Supriyani terbukti melakukan perbuatan, di sisi lain, menuntut bebas," ungkap Andri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved