Berita Viral

2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas, Singgung Soal Pencopotan Kapolsek Baito

Kubu guru Supriyani ternyata memiliki rencana besar jika nantinya divonis bebas. Pengacara akan jalankan 2 misi ini.

Tribun Sultra
Guru Supriyani dan pengacaranya, Andri Darmawan. Inilah 2 Misi Besar Kubu Guru Supriyani Jika Divonis Bebas. 

SURYA.co.id - Kubu guru Supriyani ternyata memiliki rencana besar jika nantinya divonis bebas.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Menurut Andri, ada dua misi yang akan dijalankannya jika nantinya Supriyani divonis bebas.

Rencana pertama adalah melakukan rehabilitasi agar nama baik Supriyani bisa dipulihkan.

"Tentunya kami berharap, kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah membalikkan nama baik, rehabilitasi terhadap (nama baik) Ibu Supriyani," jelas Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Sosok Eks Wakil Ketua LPSK yang Sebut Jaksa Cuci Dosa soal Tuntutan Bebas Guru Supriyani

Lebih lanjut, Andri mengatakan, rencana kedua adalah melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Supriyani.

Alasannya, agar pihak-pihak tersebut, bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada guru honorer SDN 4 Baito itu.

"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi."

"Supaya pihak-pihak itu ada pertanggungjawabannya," lanjutnya.

Andri kemudian menyinggung soal pencopotan Kapolsek Baito, Iptu MI, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda A, yang terlibat kasus Supriyani.

Baca juga: Sosok Anggota Komisi III DPR yang Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani: Luar Biasa

Diketahui, dua anggota Polri itu dicopot diduga buntut dari adanya permintaan uang damai terhadap Supriyani.

Menurut Andri, selain sanksi secara etik, Iptu MI dan Aipda A juga harus diproses secara pidana karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.

"Itu kan (pencopotan) pertanggungjawaban secara etik ya, bahwa ada pelanggaran-pelanggaran. Itu tentunya harus pertanggungjawaban secara etik," kata Andri.

"Tapi, terkait misalnya ada laporan palsu terhadap kasus (dugaan penganiayaan) ini, harus bisa dipertanggungjawabkan ya. Menyalahgunakan wewenang (juga) harus dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.

Isi Pembelaan Guru Supriyani

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved