Berita Viral

Dampak Tuntutan Bebas Guru Supriyani ke Anak Aipda WH, Reza: Seolah Jaksa Beri Label Siswa Nakal

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke siswa. Dicap nakal.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tvone
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke anak Aipda WH. 

Namun ternyata, kinerja jaksa peneliti ini kontradiktif dengan jaksa yang menyidangkan perkara di pengadilan.

Hal ini menunjukkan jaksa peneliti kurang hati-hati. 

"Jaksa di persidangan ketukan hati nurani, moralnya bersuara. Sedangkan jaksa peneliti berkas kurang hati-hati. Biasanya akan kena sanksi kinerja. Pasti akan ada. Pedoman Jaksa agung, biasanya kalau ada jaksa unprofesional, unprosedural ini akan dikenakan (sanksi)," ungkap Azmi Syahputra dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Azmi, kinerja jaksa dalam kasus ini harus dilihat dari dua sisi.

Bagi jaksa yang menyidangkan, karena dia berani mendobrak, melakukan terobosan menggunakan nurani dan moralnya dengan melihat fakta tidak seperti yang diceritakan di berkas, maka dia layak diapresiasi. 

"Harus diberikan juga sanksi secara disiplin atau kinerja kepada jaksa peneliti yang tidak hati-hati," tegasnya. 

Azmi melihat selama ini kinerja jaksa hanya melihat berkas, tanpa mengetahui fakta sebenarnya yang terjadi karena tidak bersentuhan langsung dengan subyek hukumnya. 

"Ke depan, berkaitan masyarakat yang sudah terbuka, jaksa tidak hanya dibatasi dalam ruang lingkup berkas perkara, tapi bisa konfirmasi," tegasnya. 

Apalagi, lanjut Azmi, di kasus ini sudah jelas bahwa sang guru baru disangkakan pertama, dan nilai kerugian yang disangkakan juga tidak tinggi, sehingga seharusnya sudah selesai di tingkat kepolisian atau kejaksaan.

Diajukannya kasus ini hingga persidangan menurut Azmi ada kemungkinan pihak-pihak yang mencoba bermain sirkus sejak awal. 

"Ya mungkin mau main-main sirkus sih dari awal. Ada upaya sirkusnya juga," tudingnya. 

Apalagi, lanjutnya, di tingkat kepolisian kasus hingga hingga tertahan selama dua bualn. 

"Ada apa harus terpending 2 bulan di kepolisian," kritiknya.  

Apalagi lanjut Azmi, di tingkat kepolisian sudah punya mekanisme restorative justice, begitu juga kejaksaan. 

"Artinya 2 filter ini kenapa?. Artinya, ada penumpang gelap yang nebeng dalam kasus ini. 

"Cuma baru pertama dilakukan ibu guru kepada anak itu, syarat RJ kan bisa terpenuhi. Nilai kerugian tidak tinggi. Seharusnya dari awal penyidikan harus obyektif, teliti, profesional, humanis. 

"Kenapa di tengah jalan baru humas? Berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal," kritiknya. 

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved