Berita Viral

Dampak Tuntutan Bebas Guru Supriyani ke Anak Aipda WH, Reza: Seolah Jaksa Beri Label Siswa Nakal

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke siswa. Dicap nakal.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tvone
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke anak Aipda WH. 

SURYA.CO.ID - Tuntutan bebas bagi guru Supriyani justru berdampak negatif terhadap siswa yang mengaku sebagai korban kekerasan atau pemukulan (anak Aipda WH). 

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, tuntutan bebas itu dilakukan dalam mendidik siswa. 

Hal ini beralasan karena mengacu tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa perbuatan pidana (kekerasan) itu terbukti, namun mensrea atau niat jahatnya tidak terbukti. 

"Sadar tidak sadar, sengaja tidak sengaja, langsung atau tidak langsung seolah jaksa sendiri yang memberikan label ke siswa sebagai siswa nakal, yang harus diberikan hukuman berupa pukulan yang konon untuk mendidik sekali pun," ungkap Reza Indragiri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (13/11/2024). 

Reza menangkap pesan tuntutan ini dilakukan jaksa untuk memuaskan atau menunjukkan titik kompromi dua pihak. 

Baca juga: Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani Bukti Ketimpangan, PBHI: Negara Menunggangi Proses Hukum

Hal ini beralasan karena dari otoritas penegak hukum mulai dari kepolisian sampai kejaksaan dari awal mengambil posisi terdakwa (guru Supriyani) melakukan tindakan pidana. 

Sementara terdakwa dan kuasa hukum selalu menyangkal adanya perbuatan pidana tersebut. 

"Maka seolah-olah titik komprominya membuat tuntutan itu," katanya. 

Tetapi, lanjut Reza justru tuntutan bebas itu menimbulkan kejanggalan dalam logika. '

"Ketika jaksa mengatakan tidak terbukti ada niat jahat, apakah lantas kita simpulkan perbuatan memukul siswa itu dilatarbelakangi niat baik. Bagaimana menakar hal itu?," kritik Reza. 

Lalu, lanjut Reza, seandainya terjadi pemukulan dan betapapaun dilatarbelakangi niat baik yakni mendidik, muncul pertanyaan susulan, apa sesungguhnya kenakalan yang ditampilkan siswa tersebut. 

"Apakah kenakalan atau kebadungan itu betul-betul sebanding dengan tindakan memukul yang dijadikan hukuman fisik?," tanyanya.

Dengan kata lain, lanjut Reza, tuntutan jaksa secara tidak langsung memberi label pada siswa tersebut bahwa siswa tersebut adalah siswa nakal. Siswa yang sepatutnya mendapatkan hukuman yang sifatnya mendidik, termasuk hukuman fisik sekalipun. 

"Persoalannya di persidangan, tidak ada pembuktian atau lalu lintas tanya jawab tentang apa kenakalan siswa yang dimaksud, serta kenakalan yang sepantasnya sewajarnya diberikan hukuman fisik yang dilakukan terdakwa," tandasnya. 

Seperti diketahui, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved