Berita Viral

Dampak Tuntutan Bebas Guru Supriyani ke Anak Aipda WH, Reza: Seolah Jaksa Beri Label Siswa Nakal

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke siswa. Dicap nakal.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/tvone
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut tuntutan bebas guru Supriyani justru berdampak buruk ke anak Aipda WH. 

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.

Meski dituntut bebas, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 hari ini.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

Jaksa Peneliti Harus Disanksi

Azmi Syahputra meminta jaksa peneliti berkas perkara guru Supriyani diberi sanksi disiplin.
Azmi Syahputra meminta jaksa peneliti berkas perkara guru Supriyani diberi sanksi disiplin. (kolase nusantara tv/istimewa)

Tuntutan bebas guru Supriyani menunjukkan kinerja buruk jaksa peneliti yang menyatakan lengkap perkara dugaan penganiayaan anak Aipda WH

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta jaksa peneliti dari kejaksaan negeri (Kejari) Konawe Selatan ini diberikan sanksi disiplin atas kinerjanya.   

Dikatakan Azmi, tuntutan bebas ini membuktikan bahwa kesalahan atau tindak pidana apa yang didakwakan tidak terbukti. 

Hal ini kontradiktif dengan sikap jaksa peneliti yang menyatakan lengkap berkas perkara yang dikirimkan penyidik. 

Bahkan jaksa ini juga yang memutuskan untuk menahan guru Supriyani karena diduga keras melakukan tindak pidana dan ada dua alat bukti. 

Baca juga: Praktisi Tuding Tuntutan Bebas Guru Supriyani Upaya Jaksa Cuci Dosa, Pakar Hukum Sebut Kontradiktif

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved