Berita Viral
Rencana 'Serangan Balik' Kubu Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Didukung Susno Duadji: Tidak Cukup
Kubu Guru Supriyani telah merencanakan 'serangan balik' setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didukung Susno Duadji.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memukul bukan tidak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.
JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Baca juga: Beda Nasib Guru Supriyani dan Bupati Konsel usai Batal Damai dengan Aipda WH, Kemendagri Bertindak
Tak hanya itu, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal -hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Karena itu, jaksa menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga JPU menjelaskan, Supriyani terbukti tidak melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," ungkapnya.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
Susno Duadji
Guru Supriyani dituntut bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Kepsek SDN Ciledug Barat yang Jual Seragam Rp1,1 Juta? Kini Masih Menjabat, Belum Dicopot |
![]() |
---|
Masa Lalu Riyoso, Plt Sekda Pati, Terkuak Lagi Usai Viral Bentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Kisah Alexsandro Alvino, Pecahkan Sistem Keamanan NASA, Raih Penghargaan Internasional |
![]() |
---|
Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000 |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.