Berita Viral

Rencana 'Serangan Balik' Kubu Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Didukung Susno Duadji: Tidak Cukup

Kubu Guru Supriyani telah merencanakan 'serangan balik' setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didukung Susno Duadji.

kolase Tribun Sultra dan Youtube
Guru Supriyani dan kuasa hukumnya, Andri Darmawan.Inilah Rencana 'Serangan Balik' Kubu Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas. 

SURYA.co.id - Kubu Guru Supriyani telah merencanakan 'serangan balik' setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serangan balik ini ditujukan kepada pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Sebagai langkah awal, Andri akan mengajukan pembelaan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.

Pembelaan ini diajukan karena menurutnya, tuntutan JPU dinilai aneh.

Baca juga: Rekam Jejak Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang Tuntut Bebas Guru Supriyani

"Kami akan melakukan pembelaan ya. Pledoi yang direncanakan hari Kamis ya" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Tak cukup sampai di situ, nantinya Andri juga berencana menuntut balik pihak-pihak yang telah mekakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

"Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriani sampai di persidangan." ujar Andri.

Rencana 'serangan balik' Andri ini ternyata didukung oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Menurut Susno, tak cukup cuma sanksi etika dicopot saja, tapi juga masuk ke ranah pidana.

"Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tapi pidana telah terjadi." ujar Susno yang juga hadir di acara yang sama.

Baca juga: Kekayaan Pj Gubernur Sultra yang Akan Ikut Turun Tangan Masalah Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani

Sebelumnya, tuntutan bebas yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, tak membuat guru Supriyani lega. 

Pasalnya, dalam tuntutan itu, JPU menyebut guru Supriyani terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. 

Hanya saja, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mensrea. 

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024) siang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved