Berita Viral

3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh

Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan sejumlah kesalahan jaksa di kasus Guru Supriyani. Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh.

kolase youtube
Susno Duadji dan Jaksa Penuntut Umum. Inilah 3 Kesalahan Jaksa di Kasus Guru Supriyani yang Dikuliti Susno Duadji, Pantesan Kuasa Hukum Sebut Aneh. 

Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. 

Rencana Serangan Balik

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Selain itu, kubu Guru Supriyani telah merencanakan 'serangan balik' setelah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serangan balik ini ditujukan kepada pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.

Baca juga: Rencana Serangan Balik Kubu Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Didukung Susno Duadji: Tidak Cukup

Sebagai langkah awal, Andri akan mengajukan pembelaan pada Kamis (14/11/2024) mendatang.

Pembelaan ini diajukan karena menurutnya, tuntutan JPU dinilai aneh.

"Kami akan melakukan pembelaan ya. Pledoi yang direncanakan hari Kamis ya" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Tak cukup sampai di situ, nantinya Andri juga berencana menuntut balik pihak-pihak yang telah mekakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani.

"Kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi atau merekayasa perkara ini sehingga Ibu Supriani sampai di persidangan." ujar Andri.

Rencana 'serangan balik' Andri ini ternyata didukung oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Menurut Susno, tak cukup cuma sanksi etika dicopot saja, tapi juga masuk ke ranah pidana.

"Saya sangat sependapat bahwa tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan, tapi pidana telah terjadi." ujar Susno yang juga hadir di acara yang sama.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved