Berita Viral
Rekam Jejak Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang Tuntut Bebas Guru Supriyani
Sosok Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, jadi sorotan usai menuntut bebas guru Supriyani. Kariernya di kejaksaan mentereng.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun
2021-2024.
Baca juga: Imbas Kasus Guru Supriyani yang Menggemparkan, Wapres Gibran Wanti-wanti Ini: Jangan Ada Lagi
Baca juga: Kekayaan Maruarar Sirait yang Renovasi Rumah Hasna, Nenek Tinggal di Rumah Sempit Bersama 12 Orang
Sebelumnya, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,
"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya, melansir dari Tribun Sultra.
Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.
"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan.
"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.
Kasusnya Tak Layak Naik ke Pengadilan
Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.
Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.
“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” ucapnya.
“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” ungkapnya.
Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.
“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”
Baca juga: Kekayaan AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi yang Beri Umroh Gratis ke Mak Isah Pencari Rongsokan
Baca juga: Tangis Sedih Istri Rouf Sopir Truk Maut Tabrakan Beruntun Tol Cipularang, Anak 5 Rumah Numpang
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
Ujang Sutisna
Kepala Kejari Konawe Selatan
Guru Supriyani dituntut bebas
PN Andoolo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Puspita Aulia, Istri Ilham Pradipta Bos Bank Plat Merah Usai Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jaja Mihardja 'Apaan Tuh' yang Dapat Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.