Berita Viral

Pasang Badan Bantu Guru Supriyani yang Disomasi Imbas Batal Damai, Ini Sosok Abdul Halim Momo

Ini sosok Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo, yang siap pasang badan untuk membantu guru Supriyani.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo (kanan) yang pasang badan bantu guru Supriyani (kiri) 

S1 Universitas Halu Oleo (1996)
Gelar : S.Pd

S2 Universitas Hasanuddin (2000)
Gelar : M.Si

S3 Universitas Negeri Jakarta (2010)
Gelar : M.Si

Sebelumnya, langkah guru Supriyani mencabut perdamaian dengan pihak Aipda WH yang sudah disepakati di hadapan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024) berbuntut panjang.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke guru Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut. 

Baca juga: Kehidupan Guru Supriyani saat Dijebloskan ke Tahanan oleh Aipda WH, Rela Tidur Beralaskan Tikar

Baca juga: Rezeki Nomplok Niatus, Gadis Disabilitas asal Bondowoso yang Dibuang Orang Tua Sejak Lahir

Surunuddin Dangga keberatan dengan alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai sehari setelah perdamaian yang digelar di rumah dinas Bupati tersebut. 

Seperti diketahui, dalam suratnya, guru Supriyani beralasan pencabutan itu karena dia berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Hal ini lah yang dinilai pihak bupati sebagai pencemaran nama baik. 

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved