3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

BREAKING NEWS - Diduga Beri Uang Suap Miliaran untuk 3 Hakim, Ibu Ronald Tannur Resmi Ditahan

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

"Kenapa ibu Tannur kenal, karena dia berteman akrab, lama sekali kenal. Karena anaknya pernah satu sekolah. Uang dari mana, ya uang mereka. Pemberian bertahap, ada yang transfer dan tunai," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).

Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp 75 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved