Berita Viral
Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Rieke Beber Sanksi Ini
Keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari kasus Guru Supriyani masih ramai jadi sorotan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari kasus Guru Supriyani masih ramai jadi sorotan.
Salah satu yang menyoroti tajam adalah Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar Bupati Konsel Surunuddin Dangga mencopot Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari Kasus Guru Supriyani.
Namun, Surunuddin membantah hal tersebut, ia mengaku cuma menarik Sudarsono untuk menjalani pembinaan.
Hal ini lantaran Bupati menilai Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus dua warganya tersebut, dan soal teror yang dialami Sudarsono berupa perusakan mobil dinas.
Baca juga: Detik-Detik Romo Ben Koban Selamat Dari Letusan Gunung Lewotobi, Berlindung di Kapela Sampai Pagi
Baca juga: Pantesan Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Mirip dengan Kasus Vina Cirebon, Begini Analisisnya
Keputusan Surunuddin ini mendapat kritik tajam dari Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menegaskan bahwa Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja, karena pencopotan itu seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena saat ini mendekati Pilkada serentak.
"Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya enggak bisa lah," kata Rieke melalui unggahan video pada akunnya di Instagram, Kamis (31/10/2024).
Rieke menjelaskan mekanisme penggantian pejabat diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Adapun pada Pasal 71 Ayat 2 UU itu menyatakan "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri".
"Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada 2024) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.
Baca juga: Imbas Perdamaian Guru Supriyani dan Aipda WH, Pengacara Tuding Pihak Ini Cuci Tangan, Siap Tuntut
Baca juga: Rencana Serangan Balik Kubu Guru Supriyani ke Aipda WH dan Pihak yang Terlibat: Etik Maupun Pidana
Rieke lantas membacakan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 190 yang berbunyi; "Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Menurut Rieke, ada indikasi kuat terjadi tiga pelanggaran yang dilakukan Bupati Konsel atas pencopotan Camat Baito, sebagai berikut;
1. Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri;
2. Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum;
berita viral
Sudarsono
Bupati Konawe Selatan
Camat Baito
Rieke Diah Pitaloka
Supriyani
Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Alasan Dwi Hartono Terlibat Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Padahal Sudah Kaya Raya |
![]() |
---|
Keinginan Mulia Bos Bank Plat Merah di Jakarta yang Dibunuh Diduga Oknum Aparat, Kakak: Umroh Bareng |
![]() |
---|
Sosok F, Pembunuh Bos Bank Plat Merah yang Diduga Oknum Aparat, Siasat Liciknya Dibongkar 4 Penculik |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Dwi Hartono Tersangka Otak Penculikan Bos Bank Plat Merah, Bangun Helipad di Kampung |
![]() |
---|
5 Kontroversi Azizah Salsha Selama Dua Tahun Menikah dengan Pratama Arhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.