Berita Viral

Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Rieke Beber Sanksi Ini

Keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito imbas dari kasus Guru Supriyani masih ramai jadi sorotan.

|
kolase SURYA.co.id
Bupati Konawe Selatan, Rieke Diah Pitaloka dan Sudarsono Camat Baito. Inilah Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani. 

3. Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjabat sebagai Bupati Konawe Selatan selama 2 periode yakni 2016-2021 dan 2021-2024.

Sementara, saat ini Konsel juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 nanti.

Dalam video itu, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atas langkah bupati Konsel mecopot jabatan Camat Baito.

1. Mendukung Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak, serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan;

3. Mendukung Komisi II DPR RI untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi penyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan;

4. Mendukung Komisi III DPR RI untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus Supriyani.

Baca juga: 2 Sosok Terkenal yang Siap Bantu Guru Supriyani, Sama-sama Ikut Pecahkan Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, keputusan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga jadi sorotan setelah menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito.

Penarikan Sudarsono ini diduga merupakan imbas dari kasus Guru Supriyani.

Menurut klarifikasi Surunuddin, Sudarsono tidak dicopot, namun hanya ditarik sementara dari posisi Camat Baito.

Menurut Surunuddin, penarikan sementara Sudarsono ini demi memberikan pembinaan kepada Camat Baito tersebut. 

"Tidak ada pencopotan, dia hanya ditarik untuk dibina," kata Surunuddin saat konferensi pers di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Surunuddin juga mengaku tidak mempersoalkan sikap Sudarsono yang mengawal guru honorer Supriyani selama persidangan, dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan.

Menurutnya sudah menjadi kewajiban pemerintah mendampingi warganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved