Berita Viral

Gara-gara Isu Aipda WH Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa

Inilah update terbaru penyelidikan tentang dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam kasus Guru Supriyani. 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa.

|
kolase Tribunnews dan tribun Sultra
ilustrasi uang dan Guru Supriyani. Gara-gara Ada Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa. 

AKBP Sholeh pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Palu.

Dia menjabat kapolres di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut sejak November 2019 hingga Agustus 2020.

Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Palu, AKBP Moch Sholeh juga pernah menjadi Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah.

AKBP Sholeh adalah Perwira Menengah atau Pamen Polri yang merupakan alumni Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1998.

Ada lagi Uang Penangguhan Rp17 Juta

Kasus Guru Supriyani belum selesai, selain uang damai terungkap juga adanya permintaaan uang untuk penangguhannya. Jumlahnya total Rp 17 juta.

Baca juga: Sosok Andri Darmawan Pengacara yang Bela Guru Supriyani, Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu

Penasehat hukum Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan adanya permintaan uang penangguhan penahanan dari oknum aparat penegak hukum.

Melansir Tribunnews.Com, Andre Darmawan, penasehat hukum Supriyani, menyatakan bahwa permintaan uang tersebut tidak hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga untuk penangguhan penahanan.

Menurutnya, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.

"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Andre melanjutkan bahwa Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan" jelasnya.

Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Menanggapi isu ini, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan memberikan komentar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya permintaan uang tersebut.

"Tidak ada itu. Sudah kita telusuri tidak ada itu," tegas Ujang.

Meski mengaku pernah mendengar informasi mengenai permintaan uang, Ujang menambahkan bahwa setelah ditelusuri, pihaknya tidak menemukan bukti yang mendukung.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved