Berita Viral

Gara-gara Isu Aipda WH Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa

Inilah update terbaru penyelidikan tentang dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam kasus Guru Supriyani. 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa.

|
kolase Tribunnews dan tribun Sultra
ilustrasi uang dan Guru Supriyani. Gara-gara Ada Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa. 

Beberapa penyidik Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diperiksa.

Guru Supriyani ditetapkan jadi tersangka atas tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui sebagai anak polisi.

Pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus guru Supriyani.

Baca juga: Harta Kekayaan Sudarsono Camat Baito yang Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Total Cuma Rp 18 Juta

Mereka yang dimintai keterangan yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut.

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Sholeh mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak.

Keterangan dari personel bersama saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.

"Masih didalami mas di bawah Itwasda," kata Sholeh.

Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Kabid Propam Polda Sultra belum bisa menyampaikan.

Siapa Kombes Pol Moch Sholeh?

Kombes Pol Moch Sholeh menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sultra mulai tahun 2023.

Mutasi tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor ST/498/II/KEP/2023 tertanggal 26 Februari 2023 yang diteken Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Sebelum resmi menjabat sebagai Kadiv Propam Polda Sultra, AKBP Sholeh yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenmin Dit Tipidter Bareskrim Polri.

Kombes Moch Sholeh (kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Sholeh Gerak Cepat Periksa Penyidik Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka.
Kombes Moch Sholeh (kiri) dan Guru Supriyani (kanan). Sholeh Gerak Cepat Periksa Penyidik Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka. (kolase Tribun Sultra)

AKBP Moch Sholeh sebelum ditarik ke Mabes Polri, banyak bertugas di lingkup Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Polda Sulteng.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved