Berita Viral
Gara-gara Isu Aipda WH Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa
Inilah update terbaru penyelidikan tentang dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam kasus Guru Supriyani. 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah update terbaru penyelidikan tentang dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam kasus Guru Supriyani.
Sebanyak 6 polisi dan 1 Kepala Desa telah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah memeriksa 6 polisi.
Diduga terlibat kasus guru honorer diduga aniaya murid di SDN 4 Baito, Kecamatan Baito, Konsel, Sultra.
Menurut Kombes Pol Moch Sholeh, kalau 6 polisi ini sudah dimintai keterangan Tim Intenal dibentuk Polda Sultra.
Baca juga: Sosok Ivan Ardiansyah yang Gantikan Sudarsono Jadi Camat Baito, Imbas Kasus Guru Supriyani
Mereka berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. Bahwa Polda masih tahap pendalaman.
"Dari Polres Konsel 3, Polsek Baito 3 personel. Sementara masih pendalaman," kata Moch Sholeh dikonfirmasi, pada Selasa (29/10/2024) kemarin, melansir dari Tribun Sultra.
Pemeriksaan ini untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.
Bahkan mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.
Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.
Baca juga: Pantesan Istri Aipda WH Polisikan Guru Supriyani, Sebut Sang Anak Dipukul Gara-gara Kesalahan Ini
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh.
Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," tuturnya.
Sebelumnya, Kombes Moch Sholeh langsung gerak cepat mengerahkan anggotanya untuk memeriksa sejumlah penyidik yang menetapkan Guru Supriyani sebagai tersangka.
Beberapa penyidik Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diperiksa.
Guru Supriyani ditetapkan jadi tersangka atas tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui sebagai anak polisi.
Pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus guru Supriyani.
Baca juga: Harta Kekayaan Sudarsono Camat Baito yang Dicopot Imbas Kasus Guru Supriyani, Total Cuma Rp 18 Juta
Mereka yang dimintai keterangan yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Sholeh mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak.
Keterangan dari personel bersama saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.
"Masih didalami mas di bawah Itwasda," kata Sholeh.
Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Kabid Propam Polda Sultra belum bisa menyampaikan.
Siapa Kombes Pol Moch Sholeh?
Kombes Pol Moch Sholeh menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sultra mulai tahun 2023.
Mutasi tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor ST/498/II/KEP/2023 tertanggal 26 Februari 2023 yang diteken Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Sebelum resmi menjabat sebagai Kadiv Propam Polda Sultra, AKBP Sholeh yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenmin Dit Tipidter Bareskrim Polri.

AKBP Moch Sholeh sebelum ditarik ke Mabes Polri, banyak bertugas di lingkup Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Polda Sulteng.
AKBP Sholeh pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Kota atau Kapolresta Palu.
Dia menjabat kapolres di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut sejak November 2019 hingga Agustus 2020.
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Palu, AKBP Moch Sholeh juga pernah menjadi Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah.
AKBP Sholeh adalah Perwira Menengah atau Pamen Polri yang merupakan alumni Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 1998.
Ada lagi Uang Penangguhan Rp17 Juta
Kasus Guru Supriyani belum selesai, selain uang damai terungkap juga adanya permintaaan uang untuk penangguhannya. Jumlahnya total Rp 17 juta.
Baca juga: Sosok Andri Darmawan Pengacara yang Bela Guru Supriyani, Beri Bantuan Hukum ke Masyarakat Tak Mampu
Penasehat hukum Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan adanya permintaan uang penangguhan penahanan dari oknum aparat penegak hukum.
Melansir Tribunnews.Com, Andre Darmawan, penasehat hukum Supriyani, menyatakan bahwa permintaan uang tersebut tidak hanya untuk menghentikan kasus, tetapi juga untuk penangguhan penahanan.
Menurutnya, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, terdapat permintaan uang dari oknum polisi.
"Berapa? Rp2 juta, siapa yang minta,? Kapolsek, siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya.
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Andre melanjutkan bahwa Supriyani kembali dimintai uang penangguhan penahanan oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan" jelasnya.
Namun, Supriyani mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Menanggapi isu ini, Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan memberikan komentar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya permintaan uang tersebut.
"Tidak ada itu. Sudah kita telusuri tidak ada itu," tegas Ujang.
Meski mengaku pernah mendengar informasi mengenai permintaan uang, Ujang menambahkan bahwa setelah ditelusuri, pihaknya tidak menemukan bukti yang mendukung.
berita viral
Supriyani
Uang Damai Rp 50 Juta
Guru Supriyani
Konawe Selatan
Polda Sultra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Aipda WH
Masa Lalu Dwi Hartono Otak Penculikan Bos Bank Plat Merah Dikuliti, Pernah Jadi Calon Bupati |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru, LPSK Siap Lindungi Keluarga Usai Dapat Amplop Cokelat Misterius |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Gara-gara Nobar Liga Inggris saat Halalbihalal |
![]() |
---|
Rekam Jejak Miki Mahfud, Tersangka Pemerasan yang di OTT Bareng Immanuel Ebenezer, Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Alasan Dwi Hartono Terlibat Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Padahal Sudah Kaya Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.