Berita Viral

Sosok 3 Hakim PN Andoolo yang Mengadili Guru Supriyani, Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok tiga hakim di PN Andoolo jadi ikut jadi sorotan gara-gara kasus Bu Guru Supriyani, mendadak jadi tersangka gara-gara dituduh pukul anak polisi.

PN Andoolo
Ketiga hakim PN Andoolo yang adili Guru Supriyani. (dari kiri ke kanan) Vivi Fatmawaty, Stevie Rosano dan Sigit Jati Kusumo. 

SURYA.co.id - Sosok tiga hakim di Pengadilan Negeri Andoolo jadi ikut jadi sorotan gara-gara kasus Bu Guru Supriyani.

Seperti diketahui, Supriyani mendadak jadi tersangka karena dituduh memukul siswanya yang merupakan anak polisi.

Upaya mediasi antara guru Supriyani dan pihak keluarga siswa tak membuahkan hasil.

Sehingga, kasus ini pun berlanjut ke meja hijau.

Guru Supriyani menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Terlanjur Diisukan Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: Dari Kades

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Stevie Rosano, SH, serta Hakim Anggota Fifi Fatmawati,SH dan Sigit Jati Kusumo, SH.

Lantas, seperti apa sosok ketiga hakim yang mengadili guru Supriyani?

  1. Hakim Stevie Rosano

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.

Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.

Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah Kasus bu guru Supriyani yang sedang viral.

Baca juga: Imbas Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Kejati Kerahkan Tim, MUI Imbau Masyarakat Tenang

2. Hakim Vivi Fatmawaty

Disapa Vivi, menjabat PNS usai lolos seleksi pada 2017 lalu, penempatan di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

2 tahun 6 bulan mengabdi di Jawa Timur, dirinya kemudian pindah di Konawe Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved