Berita Viral

Terlanjur Diisukan Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH: Dari Kades

Pihak Aipda WH akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebutnya minta uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani.

kolase tribun sultra
Guru Supriyani dan Aipda WH. Terlanjur Diisukan Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Pengacara Aipda WH Sebut Dari Kades. 

SURYA.co.id - Pihak Aipda WH akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebutnya minta uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Aipda WH, Laode Muhram.

Manurut Laode, permintaan uang Rp 50 juta bukan dari Aipda WH, melainkan dari Kepala Desa.

Awalnya, Laode menuturkan tak ada kepanikan dari Aipda WH dan pihaknya.

Bahkan, pihaknya menganggap Supriyani bersalah, seperti yang diucapkan Supriyani yang mengaku bersalah dalam beberapa kali mediasi.

Baca juga: Imbas Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Kejati Kerahkan Tim, MUI Imbau Masyarakat Tenang

Laode juga meluruskan soal pihaknya yang disebut meminta uang damai ke Supriyani.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya tak pernah meminta uang sepeserpun kepada Supriyani.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," ujarnya dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

Laode menambahkan, peristiwa memberikan uang tersebut terjadi saat suami Supriyani mengeluarkan amplop dan hal tersebut membuat orang tua korban tersinggung.

Hal tersebut lantas ditengahi oleh kepala desa.

Orang tua korban, lanjut Laode, tak pernah meminta atau mengarahkan kepala desa supaya Supriyani membayar uang Rp50 juta supaya tak ditahan.

"Jika benar demikian, seharusnya Supriyani sudah lama ditahan oleh kepolisian, namun yang terjadi adalah sejak pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sejak April hingga Oktober tidak terjadi penahanan dan upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak 5 kali namun gagal,"

Baca juga: Gara-gara Aipda WH Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Anak Nyaris Kena Imbasnya, PGRI: Dibatalkan

"Notabene yang melakukan penahanan adalah Jaksa Penuntut Umum," lanjut Laode.

Laode menambahkan, ia dan timnya bakal menyelidiki dan melaporkan pihak-pihak yang membuat isu pemerasan Rp50 juta hingga berujung penahanan Supriyani.

"Framing isu inilah yang menyebabkan kasus ini menjadi perhatian publik,"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved