Berita Viral

Sosok Hakim Stevie Rosano yang Pimpin Sidang Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok Hakim Stevie Rosano turut jadi sorotan dalam kasus Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

|
kolase Kompas.com dan PN Andoolo
Kolase foto Hakim Stevie Rosano, Pimpin Sidang Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. 

SURYA.co.id - Sosok Hakim Stevie Rosano turut jadi sorotan dalam kasus Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

Stevie Rosano memimpin sidang perdana guru Supriyani di PN Andoolo pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Stevie merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Stevie mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang pada tahun 2017 - 2019.

Kemudian ia menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tahun 2020.

Baca juga: Senasib Guru Supriyani, Guru Agama Jadi Tersangka Gara-gara Pukul Murid SD yang Tak Mau Kerja Bakti

Baca juga: Kronologi Lengkap Supriyani Hukum Anak Polisi Versi Dakwaan Jaksa, Bu Guru Menggeleng dan Usap Mata

Kini, Stevie jadi salah satu hakim di PN Andoolo.

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah Kasus bu guru Supriyani yang sedang viral.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).

Mengutip pemberitaan Kompas.id, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.

Supriyani (36), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

Baca juga: Sosok Vita Dessy Mantan Istri Ari Lasso yang Disorot usai Kabar Perceraian Mencuat, Tabiat Terungkap

Baca juga: Sosok Wakil Ketua DPR yang Dorong Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.

Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

 Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice

Sementara itu, Sikap berbeda ditunjukkan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi. 

Baca juga: Derita DJ Cantik Jadi Istri Anggota DPRD Sampang, Dianiaya Sampai Gigi Copot dan Disekap di Surabaya

Baca juga: Sosok Politikus yang Tuntut Jaksa Agung Bebaskan Guru Supriyani, Ini Awal Mula Uang Damai Rp 50 Juta

Sebelumnya, Kejari Konawe Selatan bersikap keras dengan menahan guru Supriyani saat pelimpahan tersangka dan barang bukti  pada 16 Oktober 2024. 

Kini setelah kasusnya viral dan penahanan guru Supriyani ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, sikap jaksa berubah. 

Bahkan, Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani

Dikatakan, Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar. 

Baca juga: Sosok Anang Supriatna Wakajati Sultra yang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice

Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas. 

Setelah viral, jaksa berubah sikap terkait kasus guru Supriyani yang hukum anak polisi.
Setelah viral, jaksa berubah sikap terkait kasus guru Supriyani yang hukum anak polisi. (kolase tribun sultra)

Lalu Supriyani disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.  

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan.

Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Baca juga: Sosok Henra Wisudawan Tercepat S2 UGM Berkat Program Fast Track, Lulus di Usia 24 Tahun, IPK 3,87

Ditemui sebelum sidang, guru Supriyani membantah tudingan yang dilayangkan terhadapnya. 

Ia pun berharap dari segela tuntutan yang ada. 

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Pada persidangan tersebut, nampak Supriyani datang dengan mengenakan baju putih dan rok hitam. 

Dipadukan pula dengan hijab berwarna hitam. 

Ia duduk di kursi persidangan di kelilingi, JPU, tim kuasa hukum, dan di hadapannya para hakim. 

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutrisna yang ditemui usai sidang mengatakan terkait dengan dakwaan yang mereka bacakan itu semestinya akan diuji dalam sidang kali ini. 

"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," katanya.

Terkait alasan mengapa kasus ini tetap diterima dan dilimpahkan ke pengadilan, Ujang mengatakan semua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada JPU lengkap. 

"Tentu jaksa seperti itu, harus yakin dulu. Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan JPU melimpahkan kasus ini ke pengadilan. 

Hanya saja terkait dengan benarnya peristiwa pidana itu, tentu menurutnya akan diuji di pengadilan.

"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita baku lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Baca juga: AHEM, Nakalnya Si Abah Bangkalan Goda Siswinya, Percakapan di WA Bernada Ajakan Bocor di Medsos

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved